Berita Selebritis

Tangis Haru Vanessa Angel Bakal Berpisah Sama Anaknya Setelah Divonis Bersalah, Jalani Sisa Hukuman

Dalam putusannya, majelis hakim memvonis Vanessa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
ist
Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel 

TRIBUNJAMBI.COM - Artis cantik Vanessa Angel akhirnya menerima vonis atas kasus kepemilikan 20 butir psikotropika jenis Xanax.

Istri dari Bibi Ardiansyah itu divonis bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).

Dalam putusannya, majelis hakim memvonis Vanessa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

”Mengadili, menyatakan terdakwa Vanessa Angel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki menyimpan psikotropika,” ujar Hakim Setyanto Hermawan saat membacakan putusannya.

Baca juga: Vanessa Angel Nyatakan Pikir-pikir Atas Vonis 3 Bulan Penjara, Minta Tak Dipisahkan dengan Anak

Baca juga: Detik-detik Joe Biden Dapatkan Kursi Presiden AS, Hanya Butuh 6 Suara Lagi, Berikut Hasil Pilpres AS

Baca juga: VIDEO: Jadi Sorotan, Reaksi Vanessa Angel Mendengar Vonis Hakim, Artis Kontroversial Diduga Senang

Hakim pun menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta kepada ibu satu anak itu.

”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vanessa Adzania binti Dodi Sudrajat dengan pidana penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp 10 juta,dengan ketentuan denda tidak dibayar diganti dengan pidana selama 1 bulan,” lanjut
Hakim.

Dalam memberikan putusan, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Salah satu hal yang memberatkan ialah Vanessa dinilai tak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak penyalahgunaan narkoba.

Sementara hal yang meringankan ialah peran Vanessa sebagai seorang ibu.

Vanessa Angel bersama suami dan anaknya
Vanessa Angel bersama suami dan anaknya (Tribunnews)

”Terdakwa perempuan yang memiliki anak masih bayi yang masih membutuhkan ASI eksklusif, kasih sayang serta kehadiran seorang ibu di sisinya. Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ucap majelis hakim.

Mendengar putusan itu, Vanessa yang dalam persidangan kemarin mengenakan kemeja putih dan bercelana hitam tampak mengusap pipinya dan menangis.

Begitu pula sang suami, Bibi Ardiansyah, yang terlihat menangis mendengar vonis yang dijatuhkan
hakim kepada istrinya.

Majelis hakim kemudian menanyakan kepada Vanessa apakah menerima putusan atau menyatakan banding.

Awalnya, Vanessa mengaku menerima.

"Saya menerima yang mulia," jawab Vanessa. Namun, setelah berunding dengan kuasa hukumnya, istri Bibi

Baca juga: Promo JSM Alfamart Hingga 8 November 2020, Promo Beras, Susu, Popok, Minyak Goreng, Detergen

Baca juga: Ganjar Pranowo Digugat ke PTUN Karena Berani Naikkan UMP Jateng, Apindo Sebut Dunia Usaha Rugi

Baca juga: Amerika Jadi Medan Perang, Donald Trump Ngamuk Merasa Dicurangi, Jawaban Joe Biden Buat Terdiam

Ardiansyah itu mencabut omongannya dan mengganti jawabannya tersebut kepada hakim.

"Pikir-pikir yang mulia," kata Vanessa. Majelis hakim pun kemudian memberikan kesempatan selama 14 hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Vanessa Angel guna mengajukan banding atau tidak terhadap putusan hakim.

JPU sendiri sebelumnya menuntut Vanessa dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sidang kasus narkoba yang menjerat Vanessa Angel dijadwalkan akan berlangsung pada Senin (26/10/2020). Ia direncanakan akan membacakan pledoi.
Sidang kasus narkoba yang menjerat Vanessa Angel dijadwalkan akan berlangsung pada Senin (26/10/2020). Ia direncanakan akan membacakan pledoi. (Istimewa)

Pemain sinetron Cinta Intan itu dinilai jaksa terbukti tanpa hak memiliki, menyimpan, dan atau membawa psikotropika berupa 20 butir pil Xanax.

Terkait hukuman yang dijatuhkan kepada kliennya, pengacara Vanessa, Arjana Bagaskara menyebut hukuman terhadap Vanessa kini tersisa sekitar satu bulan lebih usai mendapat vonis 3 bulan tersebut.

Perhitungan tersebut didapat karena Vanessa berstatus sebagai tahanan kota sejak 9 April 2020. Adapun masa lima hari tahanan kota dikonversikan menjadi satu hari tahanan penjara.

"(Hukuman Vanessa) sisa satu bulan lebih lagi," kata Arjana usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).

Sementara Humas PN Jakarta Barat, Eko Ariyanto mengatakan Vanessa akan dieksekusi setelah vonis hakim berkekuatan tetap.

Saat ini masing-masing pihak, baik Vanessa maupun jaksa penuntut umum belum bersikap atas vonis tersebut.

"Status tetap tahanan kota sampai nanti sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Jadi jaksa maupun terdakwa (masih) pikir-pikir, jadi masih belum dijalani pidananya.

Baca juga: Siapa Sebenarnya Elisha Orcarus Allasso, Sinden Cantik Klop dengan Dalang Alm Ki Seno Nugroho

Baca juga: Rizieq Shihab Tiba di Indonesia Harus Karantina 14 Hari, Bagaimana Rencana Menikahkan Putrinya?

Baca juga: PROMO KFC Hari Ini 6 November 2020, 5 Potong Ayam Goreng dan 3 Nasi Mulai Rp 68.182 Saja

Jadi nunggu 7 (hari) ke depan, sampai berkekuatan hukum tetap, baru nanti dieksekusi," tutur Eko.

Di sisi lain Vanessa enggan berkomentar terkait vonis hakim terhadap dirinya.

Ia menghindari awak media dengan menggendong anaknya, Gala Sky Andriansyah, ketika keluar dari sebuah ruangan menuju mobilnya yang terparkir di depan gedung PN Jakarta Barat.

Vanessa tetap bungkam saat awak media memburunya dengan pertanyaan soal vonis hakim. Ia memilih menunduk dan masuk ke dalam mobilnya itu, didampingi dua orang wanita diduga ibu tiri dan ibu mertuanya.

Hanya sang suami, Bibi Ardiansyah yang memberikan komentar terkait vonis hakim yang dirasa sangat berat untuk istrinya itu.

"Gua sedih mendengar putusan tadi. Cuma ya sekarang bisa apa, enggak ada yang bisa dilakukan lagi," kata Bibi.

Bibi menilai dalam ini yang sangat diberatkan adalah sang istri.

Sementara pihak apotek dan pengacara yang menangani kasus Vanessa di Surabaya, Abdul Malik, tidak
dihukum.

"Di sini cuma Vanessa, Vanessa, Vanessa terus. Tapi ya balik lagi, apapun yang gua omongin sekarang percuma gitu. Karena negeri ini terlalu banyak dibenci," jelasnya.

Bibi mengatakan tak lagi bisa berkata-kata guna membela Vanessa karena hal itu tak akan mengubah vonis hakim.

"Ke depan yang bisa gua lakuin adalah belajar bagaimana caranya menjaga anak biar tetap sehat. Gua belajar jadi bapak yang baik. Itu aja sih, terima kasih semuanya,” ujar Bibi.

(*)

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Vanessa Angel Usap Pipi dan Menangis Dengar Vonis, Bayangkan Akan Jalani Sisa Hukuman Sebulan

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Vanessa Angel Menangis Dengar Vonis, Akan Jalani Sisa Hukuman Sebulan dan Berpisah dari Sang Anak,
https://medan.tribunnews.com/2020/11/06/vanessa-angel-menangis-dengar-vonis-akan-jalani-sisa-hukuman-sebulan-dan-berpisah-dari-sang-anak?page=all

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved