Berita Sarolangun

Ada 75 Perusahaan Aktif di Sarolangun, Tapi Hanya 30 yang Lapor Soal Pengelolaan Lingkungan

Dinas Lingkungan Hidup (LHD) Kabupaten Sarolangun mencatat 75 perusahaan yang aktif masih banyak belum menyampaikan laporan

Penulis: Rifani Halim | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/rifani halim
Kabid Pengawasan Lingkungan Dinas LHD Suhardi Sohan 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Dinas Lingkungan Hidup (LHD) Kabupaten Sarolangun mencatat 75 perusahaan yang aktif masih banyak belum menyampaikan laporan semester I tahun 2020 terkait pengelolaan lingkungan, hanya ada 30 perusahaan dan baru 25 yang sudah di validasi.

Kabid Pengawasan Lingkungan Dinas DLH Suhardi Sohan, menyampaikan untuk perusahaan yang sudah mengantongi izin lingkungan lewat dari 3 tahun, pihak DLH akan mengevaluasi kembali dan mendata kembali apakah mereka wajib adendum kembali izin lingkungannya atau dicabut izin lingkungan.

"Apapun kegiatannya harus di laporkan, dalam proses riset dan lain sebagainya harus tetap laporkan, kewajiban mau operasi produksi atau masih melakukan pengkajian," sambungnya.

Ia menjelaskan sesuai amanat UU Nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup dan diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan dan tertuang dalam dokumen andal, dokumen UKL-UPL.

"Mereka wajib menyampaikan laporannya pengelolaan lingkungan. Kewajiban mereka, mau ada kegiatan atau tidak jadi itu tetap dituangkan dalam laporan, misalnya kalau 0 kegiatan, sampaikan itu apakah masih dalam melakukan pengkajian," katanya.

 

Enggan Lapor

Perusahaan di Sarolangun tampaknya enggan melaporkan pengelolaan lingkungan perusahaannya.

Dari catatan yang dihimpun oleh DLH Sarolangun, di semester I 2020, hanya ada 25 perusahaan yang melaporkan pengelolaan lingkungan, sedangkan lima masih dalam proses validasi.

Sedangkan, catatan Dinas Lingkungan Hidup daerah Sarolangun, dari 75 perusahaan baik tambang, kebun, hotel, yang harus melaporkan, nyatanya tidak sampai setengah dari jumlah perusahaan yang melaporkan.

Sampai ada yang sudah 3 tahun tidak pernah melaporkan hal tersebut.

Kabid Pengawasan Lingkungan Dinas LHD Suhardi Sohan, yang sudah tembus ke dalam buku sudah 25 laporan yang masuk dari perusahaan, hampir 30 laporan karena ada yang tercatat tapi belum masuk ke dalam buku sebanyak 5 laporan.

"Setiap laporan itu tidak kita terima secara full, tapi masih kita koreksi lagi ke lapangan, oleh tim kita," kata Suhardi Sohan, Kamis (5/11/2020)

"Kewajiban mereka, mau ada kegiatan atau tidak jadi itu tetap menyampaikan laporannya pengelolaan lingkungan," katanya.

(Berita Sarolangun)

BPBD Sarolangun Ingatkan Warga Siap-siap Potensi Bencana Alam, Air Sungai Kini Kerap Pasang Surut

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved