Ini Peran Eks Politikus Nasdem dalam Kasus Djoko Tjandra, Pengusaha Kuliner Dapat Jatah 1 Juta Dolar
Peran Andi Irfan Jaya eks politikus NasDem dalam kasus suap Djoko Tjandra akhirnya terbongkar di persidangan.
Ini Peran Eks Politikus Nasdem dalam Kasus Djoko Tjandra, Pengusaha Kuliner Dapat Jatah 1 Juta Dolar
TRIBUNJAMBI.COM - Peran Andi Irfan Jaya eks politikus NasDem dalam kasus suap Djoko Tjandra akhirnya terbongkar di persidangan.
Andi Irfan yang juga pengusaha kuliner ini, disebut menerima uang sejumlah 500 ribu dolar AS dari yang dijanjikan sebesar 1 juta dolar AS.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa eks politikus NasDem, Andi Irfan Jaya, ikut membantu menjadi perantara suap terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, kepada eks Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI, Pinangki Sirna Malasari.
Baca juga: Fadli Zon Minta KPU Belajar Penghitungan Suara dari Pilpres AS: Tak Ada Sulap Atau Akrobat
"Terdakwa Andi Irfan Jaya dengan sengaja memberi bantuan kepada Pinangki Sirna Malasari yang merupakan pegawai negeri," kata Jaksa Didi Kurniawan saat membacakan surat dakwaan Andi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/11/2020).

Uang itu berasal dari Djoko Tjandra yang bertujuan untuk diberikan kepada Pinangki melalui Andi.
Uang dugaan suap sebesar 1 juta dolar AS yang dijanjikan Djoko itu bermaksud agar Pinangki bisa mengupayakan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) lewat Kejagung.
Fatwa MA itu bertujuan agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.
"Sehingga terdakwa Joko Soegiarto Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana," ujar Jaksa Didi.
Baca juga: Mendadak Pengkritik Jokowi Dapat Bintang Mahaputera, Fadli Zon, Fahri Hamzah Kini Gatot Nurmantyo
Awalnya, pada 22 November 2019, terdakwa Andi sempat dihubungi oleh Pinangki.
Pinangki meminta bantuan Andi untuk menemaninya bertemu dengan Djoko di Kuala Lumpur, Malaysia pada 25 November 2019.
Andi sepakat dengan permintaan Pinangki.
Andi, Pinangki, dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking selaku kuasa hukum Djoko Tjandra akhirnya bertemu di Bandara Soekarno Hatta untuk bersama-sama pergi ke Kuala Lumpur.

Ketiganya kemudian bertemu dengan Djoko Tjandra di Kantor The Exchange 106 Kuala Lumpur Malaysia.
Dalam pertemuan tersebut, Pinangki memperkenalkan terdakwa Andi sebagai konsultan yang akan meredam pemberitaan di media massa apabila Djoko kembali ke Indonesia.
Baca juga: UPDATE Pilpres AS 2020: Pukul 12.00 WIB, Joe Biden Unggul, Donald Trump Tertinggal Jauh
Selanjutnya, Andi, Anita, dan Pinangki menyerahkan serta memberikan penjelasan mengenai rencana atau planning berupa action plan kepada Djoko Tjandra untuk mengurus Fatwa MA melalui Kejagung.