Gaji Jaksa Pinangki Sebagai Jaksa Rp 19 Juta Per Bulan, Ini Rinciannya, Diduga Terima Suap Rp 7 M
Sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi kepengurusan Fatwa Mahkamah Agung dengan Terdakwa Pinangki Sirna Malasari digelar Rabu (4/11/2020).
Dalam pertemuan tersebut, Pinangki mengusulkan pengurusan fatwa MA melalui Kejagung.
Djoko sepakat dengan usulan Pinangki terkait rencana fatwa dari MA melalui Kejagung.
Baca juga: Update Corona Rabu (4/11/2020) di Jambi, Pasien Sembuh Lebih Banyak dari Positif
Argumennya, putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 atas kasus cessie Bank Bali yang menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada Joko Soegiarto Tjandra, tidak bisa dieksekusi.
Hal itu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 33/PUU-XIV/2016 yang menyatakan hak untuk mengajukan PK hanya terpidana atau keluarganya.
Akan tetapi, karena terdakwa Djoko Tjandra mengetahui status Pinangki sebagai jaksa, maka ia tidak mau melakukan transaksi secara langsung.
Selanjutnya, Pinangki menyanggupi akan menghadirkan pihak swasta, yaitu Andi Irfan Jaya, untuk bertransaksi dengan Djoko Tjandra dalam pengurusan fatwa ke MA.
Atas perbuatannya, Djoko Tjandra diancam melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP. (Danang Triatmojo)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gaji Pinangki Sebagai Jaksa Rp 19 Juta Per Bulan, Berikut Rinciannya