Fadli Zon Minta KPU Belajar Penghitungan Suara dari Pilpres AS: Tak Ada Sulap Atau Akrobat

Politisi Gerindra Fadli Zon menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar belajar perhitungan sauara dari Pemilihan Presiden Amerika Serikat (AS).

Editor: Teguh Suprayitno
ABC News
Joe Biden dan Donald Trump 

Dikutip Wartakotalive dari BBC, pemilihan presiden di AS digelar empat tahun sekali, dan selalu dihelat pada Selasa pertama setelah Senin pertama Bulan November.

Tahun ini, pilpres digelar pada 3 November.

Sistem politik di AS hanya didominasi dua partai politik, Partai Republik dan Partai Demokrat.

Partai Republik mewakili kelompok konservatif AS, dan kandidat mereka tahun ini adalah Presiden Donald Trump, sang petahana.

Joe Biden dan Donald Trump
Joe Biden dan Donald Trump (ABC News)

Partai Republik juga kerap disebut sebagai GOP, atau Grand Old Party.

Sedangkan Partai Demokrat merupakan partai liberal dengan kandidat Joe Biden, mantan wakil presiden dua periode di masa pemerintahan Barack Obama.

Pendukung Partai Republik cenderung berada di wilayah pinggiran atau pedesaan. Sedangkan pendukung Partai Demokrat ada di wilayah perkotaan.

Sama seperti empat tahun lalu, pilpres kali ini juga menjadi pertarungan senior.

Donald Trump saat ini berusia 74 tahun, sedangkan Joe Biden berumur 78 tahun.

Jika menang, Joe Biden bakal menjadi presiden tertua di masa jabatan pertama dalam sejarah AS.

Para capres bersaing mendapatkan suara electoral college, yakni para wakil yang akan meneruskan suara pemilih di setiap negara bagian.

Baca juga: Rizieq Shihab Mau Pulang ke Indonesia, Polri: Kalau Mau Pulang, Pulang Saja, Kita Tak Pernah Ngusir

Jumlah electoral college berbeda di masing-masing negara bagian, tergantung populasinya.

Secara nasional ada 538 suara electoral untuk direbutkan, sehingga untuk menjadi presiden AS, harus mendapatkan minimal 270 suara electoral.

Ketika seorang pemilih memberikan suaranya untuk salah satu kandidat presiden, yang dia lakukan adalah memberikan suara untuk perwakilan electoral college di tingkat negara bagian.

Dari 50 negara bagian, 48 di antaranya berlaku aturan 'sapu bersih.'

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved