Bantuan untuk Karyawan Rp 1,2 Juta Tahap 2 Hingga kini Belum Cair, Begini Penjelasan Pemerintah

Padahal, minggu pertama bulan November yang dijanjikan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
BLT karyawan swasta dicairkan Jokowi 25 Agustus, cara cek namamu terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Subsidi Gaji senilai Rp 1,2 juta dijadwalkan akan disalurkan dan diterima oleh para pekerja November 2020 minggu pertama.

Tetapi hingga Rabu (4/11/2020), Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja tak kunjung cair.

Padahal, minggu pertama bulan November yang dijanjikan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengaku akan mentransfer BLT subsidi gaji gelombang 2 tersebut tinggal 3 hari lagi.

"Penyaluran termin kedua ( BLT BPJS Ketenagakerjaan) akan ditargetkan minggu pertama November 2020," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah seperti dikutip akun Youtube BNPB Indonesia pada Selasa (3/11/2020).

Artinya, dengan target penyaluran pada pekan pertama November, maka subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan ini akan mulai ditransfer secara bertahap selambat-lambatnya pada hari Sabtu, 7 November 2020.

Baca juga: DPT Jambi Bertambah 12 Ribu, Perekaman 99,7 Persen

Baca juga: Tonton VIDEO Keunggulan Joe Biden Atas Donald Trump, 238 Suara Elektoral, 67.674.347 Popular Vote

Tahun ini, pemerintah memang menjadwal penyaluran bantuan subsidi gaji Rp 600.000 atau bantuan BPJS kepada pekerja dengan gaji per bulan di bawah Rp 5 juta dalam 2 tahap pencairan.

Setiap pekerja menerima BLT subsidi gaji gelombang kedua sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan atau totalnya sebesar Rp 2,4 juta.

Namun, pencairan BLT dilakukan setiap 2 bulan sekali, sehingga dalam 1 kali pencairan, pekerja menerima bantuan sebesar Rp 1,2 juta.

Anggaran yang dialokasikan untuk penerima bantuan subsidi upah adalah untuk 15,72 juta pekerja dengan total anggaran Rp 37,74 triliun.

Proses validasi dan verifikasi dilakukan baik di Kemenaker maupun BP Jamsostek.

BLT BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan salah satunya untuk meningkatkan daya beli pekerja.

Sementara itu, bantuan bagi korban PHK dilakukan lewat program Kartu Prakerja.

"Bukan berarti pemerintah diam begitu saja, karena sampai sekarang pemerintah masih terus memberikan subsidi kepada para pekerja dalam bentuk subsidi upah atau gaji. Jadi ini salah satu cara kita agar daya beli para pekerja kita tetap ada," jelas Ida.

"Saya menyaksikan sendiri teman-teman pekerja yang mendapatkan subsidi gaji atau upah, mereka merasakan kehadiran negara dalam kondisi mereka mengalami pengurangan upah," kata Ida lagi.

Sebelumnya, Ida belum bisa memastikan bantuan subsidi gaji dari pemerintah akan berlanjut hingga tahun 2021.

Meski sebelumnya, dirinya sempat menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan bantalan sosial sebagai upaya meningkatkan daya beli konsumsi bagi pekerja atau buruh.

Ida mengatakan, saat ini pemerintah masih menghitung kemampuan Kas Negara apakah mampu atau tidaknya melanjutkan bantuan subsidi gaji tersebut.

Baca juga: Chord Kunci Gitar dan Lirik Dua Mata Saya - Lagu Anak, Kunci Gitar Dasar dari C Mudah

Baca juga: SMA Titian Teras Muara Bungo Diprediksi Urung Rampung Tahun Ini, Masih Numpang di Pijoan

"Kemarin ketemu dengan Pak Menko (Perekonomian) akan menghitung kemampuannya untuk terus bisa mensubsidi di tahun 2021," ujar Ida.

Lebih lanjut kata Ida, selain menghitung keuangan negara, pemerintah juga melihat kondisi perekonomian nasional tahun depan.

"Tentu akan kami beritahukan kemudian. Tapi, pemerintah memperhatikan akan memperhatikan kondisi perekonomian nasional kita," kata dia.

Pencairan BLT bantuan subsidi upah dilakukan via bank BUMN yang tergabung dalam Himbara.

Bagi penerima dengan rekening bank swasta, BLT BPJS Ketenagakerjaan (bantuan BPJS) akan disalurkan ke rekening pekerja dari 4 bank milik pemerintah.

"Sesuai juknis Kemnaker memiliki waktu maksimal 4 hari untuk check list. Kemnaker juga sudah serahkan data calon penerima tahap keempat ke KPPN untuk dilakukan pembayaran lewat bank penyalur bank BUMN, bank akan salurkan ke rekening masing-masing penerima, baik sesama bank Himbara maupun bank swasta lainnya," terang Ida.

Ada beberapa hal yang menyebabkan pekerja belum menerima bantuan, antara lain:

- Nama, NIK dan No. Rekening yang diusulkan perusahaan berdasarkan KPJ tidak sesuai dengan Nama, NIK dan Nomor Rekening yang ada Pada buku Bank (Contohnya : berbeda tanda baca: Diusulkan "Masud" nama Rekening "Mas'ud", Berbeda Spasi Nama: diusulkan ASMAN, nama di Rekening A S M A N, Berbeda Nomor Rekening, Nomor Rekening milik orang lain)

- Nama dan No, Rekening yang diusulkan Perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan, berbeda dengan pengajuan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.

- Data yang dikirimkan BPJS Ketenagakerjaan : Tidak lengkap (No. Rekening Kosong) atau Tidak sesuai dengan syarat : Upah di atas Rp 5 Juta

- Rekening Penerima bantuan sudah tidak aktif/blokir/ditutup/hutang piutang dengan Bank, dan lain - lain.

- Masih dalam proses Pencairan

Ia bilang apabila terdapat hal salah satu tersebut di atas, maka ada mekanisme pencairan kembali untuk data yang tidak valid adalah sebagai berikut:

- Data yang dikirimkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan telah diterima Kemenaker pada setiap Batch / Tahap, akan dikembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk dilengkapi sesuai persyaratan sebelum dilakukan pencairan.

- Data yang sudah terkirim ke Bank Himbara untuk pencairan tetapi Retur (dikembalikan) terkait permasalahan diatas, akan dikembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk di verifikasi dan validasi kembali.

SUMBER: Sriwijaya Post

Baca juga: Warga Laporkan Lampu Pengatur Lalin di Jalan Pattimura Tak Menyala, Ini Jawaban Kadishub Kota Jambi

Baca juga: Ramalan Shio Harian 5 November 2020 Lengkap, peruntungan Shio Kambing hingga Pekerjaan Shio Kuda

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved