Kasus Corona di Jambi

UPDATE Kasus Covid-19 Jambi Hari Ini, Pasien Positif Bertambah 7, Meninggal 1, dan Sembuh 29 Orang

Setelah beberapa hari tidak terjadi penambahan kasus. Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 kembali bertambah sebanyak 7 orang hari ini

Penulis: Zulkipli | Editor: Nani Rachmaini
Istimewa
Update data Covid-19 di Jambi hari ini 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Setelah beberapa hari tidak terjadi penambahan kasus.

Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 kembali bertambah sebanyak 7 orang hari ini, Selasa (3/11/2020).

Kini pasien positif di Provinsi Jambi berjumlah 1.237 orang.

Kasus meninggal pun bertambah sebanyak 1 orang hari ini, sehingga pasien meninggal kini berjumlah 24 orang.

Baca juga: Citilink Berlakukan Extra Flight, Jumlah Penumpang Selama Long Week End Meningkat 12,6 Persen

Baca juga: Nelayan di Tanjabtim Tahu Dimana Ikan Berkumpul, Cuaca Ekstrem Diprediksi Ada La Nina

Baca juga: Chord Kunci Gitar dan Lirik Lagu Jangan Pernah Berubah - ST12, Mudah Dimainkan

Pasien meninggal tersebut adalah pasien 1237.

Seorang laki-laki usia 57 tahun asal Kabupaten Tebo.

Pasien memiliki riwayat hasil TCM positif dan komorbid jantung dan struk.

Sementara itu, penambahan pasien baru hari ini berasal dari Kabupaten Kerinci 2 orang, Kabupaten Batanghari 4 orang, dan Kabupaten Tebo 1 orang.

Kabar baiknya, pasien sembuh juga terus bertambah dengan angka yang cukup signifikan.

Hari ini tercatat sebanyak 29 pasien dinyatakan sembuh.

Sehingga secara total pasien sembuh di Provinsi Jambi kini berjumlah 648 orang.

Adapun jumlah spesimen swab yang masih menunggu hasil kini masih tersisa sebanyak 135 sampel. (tribunjambi/zulkifli azis)

Pemprov Jambi akan Buat Perda Covid-19, Apa Fungsinya ?

Pemerintah Provinsi Jambi berupaya membentuk Peraturan Daerah (Perda) terkait penanganan Covid-19 di Provinsi Jambi

Melalui Perda ini nanti akan mempertegas pemberian sanksi kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. 

"Kami juga mempersiapkan rancangan Perda. Ini terkait upaya kita untuk memperkuat penanganan Covid-19 ke depan," kata Pjs Gubernur Jambi, Restuardy Daud.

Meski telah ada Peraturan Gubernur terkait pemberian sanksi pada saat adaptasi kebiasaan baru, namun ini tidak cukup untuk memberikan penekanan terhadap pelaksanaan di lapangan.

"Jadi Perda ini adalah kepastian hukum terkait penegakan protokol kesehatan," jelas nya.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, Ali Zaini saat dikonfirmasi terkait Perda Covid-19 ini mengatakan, hingga saat ini Pemprov Jambi masih menunggu konfirmasi dari DPRD untuk membahas Ranperda tersebut di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang telah ditetapkan.

"Sudah kita surati DPRD untuk mengajukan Perda di luar Peropem. Kita masih menunggu itu," ujarnya.

Jika sudah disetujui DPRD, tahapan selanjutanya adalah penyusunan Ranperda dan pelimpahan kepada DPRD untuk dibahas. 

Mengingat PR DPRD Provinsi Jambi terkait pembahasan Perda masih cukup banyak.

Ali tetap optimis pembahasan Perda Covid-19 tersebut akan selesai hingga akhir tahun. "Kita tetap optimis," sebutnya. (kip)

Baca juga: BPCB Provinsi Jambi Bersama Kemendikbud serta Pemda Tanjabtim Menggelar FGD

Baca juga: SOSOK Ahmad Fikri Aiman, Kisah Inspiratif dan Uniknya Lurah Milenial Jambi

Baca juga: Citilink Berlakukan Extra Flight, Jumlah Penumpang Selama Long Week End Meningkat 12,6 Persen

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved