Berita Nasional

Ternyata Ada Polisi Melerai saat Klub Moge Hajar Prajurit TNI di Bukititnggi, Namun Malah Dikacangin

Fakta baru berupa rekaman closed-circuit television (CCTV) terungkap saat terjadi insiden pengeroyokan dua anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) di

Editor: Andreas Eko Prasetyo
(Foto: Screenshoot CCTV)
Seorang polisi berusaha melerai oknum anggota klub moge yang berusaha mengejar anggota TNI 

Dodik menilai dalam kejadian tersebut Komandan Kodim 0304/Agam dan Kapolres Bukittinggi telah melakukan tugasnya sesuai dengan tugasnya masing-masing untuk menuntaskan persoalan tersebut.

"Berikan kesempatan untuk penegak hukum memproses perkara ini dengan baik dan benar sesuai ketentuan hukumnya," kata Dodik.

 Ancaman Hukuman

Kelima tersangka rombongan Harley Davidson yang mengeroyok anggota TNI dijerat dengan pasal tentang penganiayaan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.

"Pasal yang disangkakan 170 Jo 351 KUHPidana," kata Satake saat dihubungi, Senin (2/11/2020).

Dalam beleid 170 KUHP dijelaskan, barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.

Sementara itu, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Ancaman hukumannya 7 tahun. Mereka telah ditahan di Polres Bukittinggi," pungkasnya.

Satu Orang Pengendara Moge Kembali Ditetapkan Jadi Tersangka, Diduga Ikut Keroyok Serda Yusuf

tribunnews
Anggota klub motor gede (moge) Harley Davidson mengeroyok dua anggota TNI di Bukittinggi, Sumatra Barat. (Istimewa)

Polres Bukittinggi kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pengeroyokan rombongan Harley Davidson kepada anggota TNI.

Kali ini, satu tersangka tersebut adalah TR (33).

"Berdasarkan hasil gelar untuk tersangka bertambah 1 orang atas nama TR," kata Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi, Senin (2/11/2020).

Dalam kasus ini, TR diduga kuat ikut melakukan pengeroyokan terhadap Serda M Yusuf. Hal tersebut diketahui usai kepolisian memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi.

"TR mendorong korban Muhammad Yusuf sampai terjatuh dan dikuatkan keterangan saksi karyawan toko butik dan ponsel di TKP dan video pada saat kejadian," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved