Panduan Sanggahan Tak Lulus SKB CPNS 2019, Hari Ini Terakhir!

peserta diberikan waktu untuk melakukan masa sanggah sejak tanggal 1 November 2020 hingga hari ini, Selasa (3/11/2020). Sedangkan untuk usul penetapa

Editor: Suci Rahayu PK
bkn
Sanggahan tak lulus CPNS 2019 

TRIBUNJAMBI.COM - Panduan melakukan sanggahan hasil SKB CPNS 2019 melalui laman resmi SSCN.

Hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil resmi diumumkan pada 30 Oktober 2020, oleh masing-masing instansi.

Peserta CPNS yang dinyatakan lolos pada tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), wajib melanjutkan alur pendaftaran hingga proses pemberkasan.

Sanggahan tak lulus CPNS 2019
Sanggahan tak lulus CPNS 2019 (bkn)

Dikutip dari Surat Kepala BKN nomor K 26-30/V 116-4/99 tanggal 27 Juli 2020, setelah pengumuman hasil seleksi, peserta diberikan waktu untuk melakukan masa sanggah sejak tanggal 1 November 2020 hingga hari ini, Selasa (3/11/2020).

Sedangkan untuk usul penetapan NIP sudah dilakukan sejak 1 November 2020 hingga 30 November 2020 mendatang.

Baca juga: Disahkan Jokowi, UU Cipta Kerja Diklaim Bisa Hapus Praktik Korupsi Perizinan, Benarkah

Baca juga: UMP Provinsi Jambi 2021 Dipastikan Tidak Naik, Pjs Gubernur Sudah Mengeluarkan SK

Berikut panduan mengajukan sanggahan hasil seleksi CPNS 2019:

1. Peserta yang dinyatakan TIDAK LULUS dan ingin melakukan sanggah, dapat menekan tombol 'ajukan sanggah' untuk mengajukan sanggahan dari hasil pengumuman tidak lulusnya Peserta.

Mohon perhatikan tanggal berakhir sanggah, karena jika sudah melewati batas waktu sanggah, maka tombol “Ajukan Sanggah” akan otomatis hilang dan Peserta tidak dapat lagi melakukan sanggahan.

2. Ketika mengisi kolom sanggah, Peserta akan dihadapkan dengan halaman yang berisikan Perihal Sanggah, Alasan Sanggah dan kolom unggahan Bukti Sanggah.

3. Bila Peserta memilih Perihal Sanggah mengenai Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT, silahkan langsung diisi Alasan Sanggah dan Bukti Sanggahannya.

4. Namun jika Peserta memilih Perihal Sanggah mengenai Nilai SKB Non-CAT (jika ada), maka akan muncul pilihan Metode SKB mana yang ingin disanggah.

Kolom Metode SKB hanya akan muncul jika Instansi Peserta mengadakan tes SKB selain dengan metode CAT.

5. Setelah peserta selesai mengisi kolom sanggahan, silahkan klik tombol “Akhiri Proses Sanggah”.

Nantinya setelah itu akan muncul kotak peringatan bahwa Anda telah melakukan sanggahan.

Datadata yang diinputkan dikolom sanggah sudah tidak dapat diubah kembali setelah Peserta mengklik “Iya” pada kotak peringatan.

6. Jika peserta sudah pernah melakukan sanggahan, peserta tidak dapat melakukan sanggahan Kembali.

Peserta akan diminta untuk menunggu jawaban dari sanggahan tersebut yang akan dijawab oleh Instansi yang dilamar oleh Peserta.

Baca juga: Dua Jenderal Polisi Minta Jatah, Hingga Uang untuk Petinggi Kita, Sidang Suap Djoko Tjandra

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved