Kasus Asusila
Kakek 70 Tahun Dilaporkan Keluarga ke Polisi, Diduga Cabuli Cucu Sendiri
Seorang kakek usia 70 tahun inisial AH di Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi diduga tega mencabuli cucu kandungnya sendiri
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Seorang kakek usia 70 tahun inisial AH di Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi diduga tega mencabuli cucu kandungnya sendiri yang masih usia 10 tahun.
Sebut saja Bunga nama samaran anak dari pasangan MF dan ST, apesnya, gadis yang sangat polos dan masih bawah umur tersebut menjadi korban dugaan pencabulan yang dilakukan oleh kakeknya sendiri.
Saat diketahui pelaku juga merupakan pegawai sarak di salah satu Desa di Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Muarojambi melalui Kasubag Humas Polres Muarojambi AKP Amradi mengatakan, menurut laporan warga setempat kejadian ini terungkap sebulan yang lalu, setelah korban sengaja memperlihatkan kemaluannya kepada ibunya.
Merasa kaget ibu korban, hingga marah dengan korban (anak) minta agar anaknya mengakui siapa yang melakukan perbuatan tak senonoh tersebut.
"Dengan tertatih-tatih korban pun menjawab dengan lantang kepada ibunya. “Kami digituin samo datuk, Mak, ungkap korban pada Ibunya," kata AKP Amradi, Senin (2/11).
Mendapat pengakuan korban, Ibunya pun minta pendapat tetangga dan dianjurkan memeriksakan ke bidan terdekat.
Dari hasil pemeriksaan bidan, terdapat luka di atas kemaluan korban, serta bekas goresan kuku di selangkangan paha korban, kemaluannya pun tampak lebam.
Setelah diketahui hasil dari pemeriksaan bidan tersebut, kedua orang tua korban bersama Kades nya melapor kejadian tersebut ke Polsek Jaluko.
Laporan tersebut dilanjutkan pihak keluarga atas petunjuk Polsek Jaluko ke Polres Muarojambi bagian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Dari hasil visum, bahwa kejadian itu sudah berulang kali dilakukan oleh kakek korban, " jelasnya.(cbi)
Keluarga Pilih Berdamai
Polres Muarojambi tetap melakukan proses pengungkapan terhadap pelaku kasus pencabulan yang terjadi di Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi beberapa waktu lalu.
Namun pihak keluarga korban bersedia tidak melanjutkan laporan yang telah dibuat di Mapolres Muarojambi pada Rabu (7/10) lalu.
Tak sampai di situ, pihak Polres Muarojambi juga mencoba menghubungi pelapor untuk membawa korban melaksanakan konseling psikologi terhadap korban di UPTD PPA Provinsi Jambi namun nomor HP pelapor tidak dapat dihubungi.
Seperti yang disampaikan Kasubbag Humas Polres Muarojambi AKP Amradi, keluarga pelapor datang ke Polres Muarojambi untuk mengajukan pencabutan laporan pengaduan dikarenakan pada 18 Oktober 2020 antara pelapor dan terlapor telah terjadi perdamaian diantara kedua belah pihak.
"Menurut pelapor ia mengakui antara pihak terlapor masih ada hubungan keluarga dekat, " jelasnya Senin (2/11).
AKP Amradi juga menjelaskan aksi pencabulan terjadi di Kecamatan Jaluko ialah antara cucu dan kakek kandungnya, dengan modus pelaku sering memberikan uang jajan dan membelikan makanan kepada korban.
Kemudian atas pencabutan laporan pengaduan tersebut, penyidik menerima pencabutan laporan pengaduannya, namun pihak penyidik meminta agar korban dapat dihadirkan untuk di lakukan konseling psikologi pada hari Rabu, 21 Oktober 2020.
"Saat itu juga penyidik memberi informasi bahwa korban akan dibawa guna dilakukan konseling ke psikolog di UPTD PPA Provinsi Jambi, namun saat itu pelapor tidak ingin anaknya dibawa kemana-mana lagi termasuk ke psikolog atau yang lainnya, "kata AKP Amradi.
Pada Minggu (1/11) November 2020 sekira pukul 13.00 wib unit PPA mendatangi rumah pelapor dan meminta ijin kepada orang tua korban agar korban bisa dilaksanakan konseling psikologi.
Namun, pelapor tetap menolak dan tidak mempermasalahkan kejadian tersebut dikarenakan telah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak.
Pihak Polres Muarojambi tetap tindak lanjut dan membawa korban dengan didampingi pelapor untuk dilakukan konseling korban ke psikolog di UPTD PPA Provinsi Jambi.
"Guna mengambil keterangan korban dan melaksanakan gelar perkara untuk menaikan status ke tingkat penyidikan," pungkasnya.