Penyalahgunaan Narkotika

BH Sempat Buang Barang Bukti, Bandar Ekstasi Ditangkap di Jalintim

Satresnarkoba Polres Muarojambi mengamankan satu pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi pada Selasa (3/11).

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Fifi Suryani
ist
pengedar ekstasi di Muaro Jambi ditangkap Satresnarkoba Polres Muaro Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Satresnarkoba Polres Muarojambi mengamankan satu pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi pada Selasa (3/11). 

Pelaku ditangkap di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan Kabupaten Muarojambi.

Kapolres Muarojambi, melalui Kasubag Humas, AKP Amradi mengatakan, pelaku berinisial BH ditangkap saat sedang berada di salah satu pelabuhan pasir di kawasan Kelurahan Sengeti, Kabupaten Muarojambi.

"Ketika digerebek pelaku tak berkutik dan terlihat membuang barang bukti yang diduga ekstasi, saat itu juga pelaku berhasil diamankan lalu dilakukan pencarian barang bukti yang dibuang di sekitar penangkaran," jelasnya.

Dari penyisiran di TKP petugas berhasil menemukan barang bukti berupa tiga paket bungkusan yang berisi kurang lebih 10 butir diduga narkotika jenis ekstasi warna hijau yang terbungkus rapi dalam plastik klip bening seberat 3,80 gram.

Dalam mencari keterangan lebih lanjut terhadap pelaku bahwa narkotika jenis ekstasi tersebut didapat dari kerabatnya yang berada di daerah Pulau Pandan Kota Jambi.

"Saat itu juga tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Muarojambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Selain mengamankan pelaku Satresnarkoba Polres Muaro Jambi juga menyita satu unit handphone merk nokia warna putih milik tersangka.

Jadi Target Operasi

Kapolres Muarojambi melalui Kasubag Humas AKP Amradi mengatakan, BH sempat jadi target operasi (TO) Polres Muarojambi.

"Pelaku yang diamankan ini diduga jual beli narkotika jenis ekstasi," jelasnya.

Pelaku juga merupakan TO Satresnarkoba Polresmuaro Jambi karena merupakan bandar di daerah Desa Pulau Kayu Aro.

Untuk itu pelaku dikenakan pasal 114 dan Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Kepada tersangka sudah melakukan gelar awal, pemberkasan, dan koordinasi dengan JPU serta dikirim berkas untuk gelar perkara," tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved