Berawal dari Peretasan No HP, Ilham Bintang Gugat Indosat dan Commonwealth Bank Rp 2 Miliar

Ilham Bintang resmi menggugat PT Indosat Ooredo dan PTCommonwealth Bank di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan gugatan perdata ganti rugi Rp 100

Editor: Suci Rahayu PK
kompas
Ilham Bintang 

TRIBUNJAMBI.COM - Wartawan senior Ilham Bintang resmi menggugat PT Indosat Ooredo dan PTCommonwealth Bank di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan gugatan perdata ganti rugi Rp 100 miliar, Senin (2/11/2020).

“Kami menggugat bukan semata-mata urusan materil. Tapi terutama karena adanya kepentingan publik pada kasus ini. Kami ingin operator selular dan perbankan perlu dan harus berhati-hati. Jangan sembrono dan harus punya tanggung jawab sosial," kata anggota tim pengacara RIH & Partners, Andy Ramadhan Nai, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin, seperti dikutip Antara.

Ilham Bintang
Ilham Bintang (kompas)

Gugatan itu diserahkan oleh tim Pengacara dari kantor pengacara RIH (Ramadhan Ibrahim Handoko) & Partners Law Firm kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat itu menggugat masing-masing perusahaan ganti rugi Rp 100 miliar karena mengalami kerugian materil dan imateril.

Baca juga: Kuota Terbatas, Buruan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11, Login www.prakerja.go.id

Baca juga: Ramalan Shio Selasa (3/11) - Shio Tikus Ekspresikan Dirimu dengan Jujur, Shio Naga Penuh Gairah

Andy mengatakan, tergugat I, yaitu Indosat digugat karena telah melakukan penggantian kartu SIM Indosat yang selama ini dipakai oleh Ilham Bintang.

Penggantian kartu SIM itu tidak sesuai dengan mekanisme penggantian kartu yang dimiliki oleh PT Indosat Ooredoo.

Akibatnya, ponsel Ilham Bintang dapat diakses orang lain yang kemudian mengetahui semua rekening bank milik Ilham Bintang.

Ilustrasi
Ilustrasi (net)

Sedangkan tergugat kedua, yaitu Commonwealth Bank telah mengirim uang ke 94 rekening yang tak terafilisiasi dengan Ilham Bintang.

"Ini mengakibatkan raibnya uang penggugat dalam rekening sebesar 25.000 dolar Australia dan dalam rupiah sebesar Rp 16, 77 juta," ujar Andy.

Ketua Umum Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia ( LPPKI) Azwar Siri menegaskan LPPKI sepenuhnya mendukung langkah Ilham Bintang menggugat perdata korporasi besar, yaitu Indosat Ooredoo dan Commonwealth Bank.

"Selama ini cukup sering kita dengar keluhan konsumen yang dirugikan karena uangnya di bank dibobol orang melalui peretasan baru handphone. Kali ini ada yang menggugat korporasi secara perdata. Bagus itu. Agar pengamanan dan perlindungan data pribadi dan nasabah bank lebih diperhatikan dan diperketat oleh perusahaan penjual jasa," kata Azwar Siri.

commonwealth
commonwealth ()

Selain lembaga konsumen, kalangan advokat juga menyambut antusias langkah gugatan perdata Ilham Bintang terhadap korporasi penjual jasa perbankan dan jasa selular.

"Kasus ini sangat menarik untuk dikawal dan dicermati kelanjutan pengajuan gugatan perdatanya. Episode baru bagi pengujian UU ITE dan UU perbankan juga PBI (Peraturan Bank Indonesia) terkait transaksi elektronik (E-transaction)," kata Legal Counsellor Hasmaddin and Counselor Doddy Hasmaddin.

Kronologi

Dalam sidang, Ilham sebelumnya menceritakan bagaimana ia menyadari bahwa rekeningnya telah dibobol.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved