Berita Viral

VIRAL Pria di Bogor Bergelantungan di Tiang Jembatan Rel, Terjebak Kereta Api Lewat,Bawahnya Jurang

Ternyata mulanya, dengan sepeda motornya pria tersebut nekat berupaya melintasi jembatan rel kereta yang tidak diperuntukkan bagi ...

Editor: Duanto AS
KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN
Viral seorang pria nampak bergelantungan di tiang jembatan jalur rel kereta api Nambo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (31/10/2020) 

Diatur dalam undang-undang

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan penggunaan jalur tersebut telah diatur dalam UU nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian.

Tepatnya pada Pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

"Jembatan tersebut merupakan jalur khusus KA, dan hanya diperuntukkan bagi kereta api termasuk kereta rel listrik (KRL)," kata Eva dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/10/2020).

Dia meminta masyarakat berhati-hati dan karena melintasi jalur kereta adalah sebuah pelanggaran.

Selain ditakutkan bisa merugikan diri sendiri, keadaan tersebut bisa memicu terjadinya kecelakaan kereta api.

Sumber: https://regional.kompas.com/read/2020/11/02/06000021/terjebak-di-jembatan-kereta-api-pria-ini-bergelantungan-di-tiang-agar-tak?page=all dan https://regional.kompas.com/read/2020/11/01/19203951/video-viral-pria-di-bogor-bergelantungan-di-tiang-jembatan-jalur-rel-kereta?page=all

Baca juga: Jadwal Demo di Jakarta Hari Ini dan Lokasinya, Hindari Kemacetan Lokasi Berikut

Baca juga: Peringatan Dini BMKG Senin (2/11) - 25 Wilayah Alami Cuaca Ekstrem, Termasuk Jambi

Baca juga: Hasil Liga Italia Tadi Malam Pesta Gol saat Juventus vs Spezia dan Klasemen Sementara

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved