Rekaman CCTV Polisi Coba Lerai Tapi Para Pengendara Moge Tetap Aniaya 2 Anggota TNI di Bukittinggi
Terungkap, seorang polisi berusaha melerai para pengendara moge yang melakukan pengeroyokan anggota TNI di Bukittinggi, Sumatra Barat.
Menurut Dodik, rombongan moge tersebut dilaporkan ugal-ugalan di jalan dan membuat pengendara lainnya terpaksa minggir di bahu jalan.
"Pada saat rombongan moge mendahului Serda M Yusuf yang berboncengan dengan Serda Mustari, memberi kesan kurang sopan, karena rombongan moge tersebut bermain gas di luar batas wajar, sehingga kedua orang prajurit TNI AD yang sedang berboncengan menepi sampai dengan keluar jalan (berada di bahu jalan)," kata Dodik.
5 pengendara moge ditetapkan jadi tersangka
Penyidik Polres Bukittinggi kembali kembali menetapkan satu orang tersangka pengendara motor gede (moge).
Dengan penambahan tersebut, kini ada 5 orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap dua anggota TNI.
Adapun, satu orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka berinisial TR (33).
Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawinegara saat dihubungi TribunPadang.com membenarkan adanya penambahan satu orang tersangka.
Baca juga: Lowongan Kerja Indofood 2020, Untuk Lulusan SMA Sampai S1, Pendaftaran Sampai Desember
"Tersangka tambahan berinisial TR panggilan T (33) yang beralamat di Kelurahan Salamanunggal, Kecamatan Lebes, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat," kata AKBP Dody Prawinegara, Senin (2/11/2020).
Sebelumnya, rombongan Harley Owners Group (HOG) hendak melakukan touring menuju Sabang.
Namun, pada tanggal 30 Oktober 2020 terlibat cekcok di kawasan Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar). Selain itu, cekcok tersebut juga berlanjut terjadinya pemukulan hingga terjadi tindak pidana dugaan penganiayaan.
"Tadi malam Minggu (1/11/2020) kami amankan satu tersangka lagi, dan jumlah total tersangka menjadi 5 orang," kata AKBP Dody Prawiranegara.

Disebutkannya, peranan tersangka inisial TR panggilan T mendorong korban Muhammad Yusuf hingga korban terjatuh.
"Selain itu, juga dikuatkan berdasarkan keterangan saksi bernama Alfi Rahman panggilan Alvi, Nurul Amaliw panggilan Lia, dan Diana Novita panggilan NA," kata AKBP Dody Prawiranegara.
AKBP Dody Prawiranegara menjelaskan kalau sebanyak tiga orang saksi tersebut merupakan karyawan toko butik dan phoncell di tempat kejadian perkara atau TKP.
Baca juga: Tiga Bulan Melawan Covid-19, Kalapas Klas IIA Jambi Dinyatakan Sembuh dan Kembali Aktif Bekerja
"Selain itu, juga adanya video pada saat kejadian," kata AKBP Dody Prawiranegara.
Sebelumnya, pihak kepolisian mengamankan empat orang tersangka berinisial BS (18), MS (49), HS (48), dan JAD (26).