Berita Jambi
Pjs Gubernur Jambi Tetapkan UMP Provinsi Jambi Tahun 2021 Tak Naik, Segini Nominalnya
Para pekerja di Provinsi Jambi harus sedikit bersabar, sebab tahun depan Upah Minimum Povinsi (UMP) tak ada kenaikan.
Penulis: Zulkipli | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Para pekerja di Provinsi Jambi harus sedikit bersabar, sebab tahun depan Upah Minimum Povinsi (UMP) tak ada kenaikan.
Penetapan UMP Provinsi Jambi tahun 2021 sendiri telah ditetapkan Gubernur Jambi berdasarkan SK Gubernur Jambi nomor 883/Kep.Gub/Disnakertrans-3.3/2020 yang diteken Pjs Gunernur Jambi Restuardy Daud pada Senin (2/11/2020).
UMP Provinsi Jambi tahun 2021 sebesar Rp Rp 2.630.162,13
Tak ada kenaikam UMP tersebut, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jambi juga telah menerima surat edaran dari Pemerintah Pusat terkait tak ada kenaikan UMP pada 27 Okteber kemarin.
Baca juga: Kebocoran Air PDAM Kerinci Capai 50 Persen, Petugas Lakukan Razia, Ditemukan Sambungan Ilegal
Baca juga: Arti Mimpi Melihat Madu Menurut Primbon Jawa, Jadi Pertanda Buruk? Simak Tafsirnya di Sini
Baca juga: Daftar Online Kartu Prakerja Gelombang 11 Klik https://www.prakerja.go.id, Dapatkan Rp3.550.000
Namun, persoalan ini tak tahu sampai kapan UMP akan dinaikkan nominalnya.
Kepala Bidang Wasnaker dan Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Jambi, Dedi Ardiansyah mengatakan, setelah menerima surat edaran tersebut pihaknya langsung melakukan rapat di Disnaker Provinsi Jambi.
“Kita sudah melakukan koordinasi, dari hasil rapat tersebut sesuai dengan surat edaran dari pusat, dan tetap seperti sebelumnya,” kata dia, Senin (2/11).
Dedy menyebutkan, memang dalam surat edaran dari pemerintah pusat tersebut berkaitan dengan suasana pandemi Covid-19 yang belum selesai.
Kemudian pertumbuhan ekonomi yang tak signifikan.
Untuk menyikapi hal tersebut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan 78 tahun 2015 memang ada beberapa unsur yang mempengaruhinya.
Jika semua unsur yang masuk di dalamnya naik, sesuai dengan data yang ada di BPS, maka secara otomatis UMP bakal naik.
“Yang jelas ini sudah keputusan dari pemerintah pusat, kita juga mengikuti sesuai dengan edaran yang berlaku,” tambahnya.
Kemudian, Dedy menyebutkan untuk setiap daerah di kabupaten kota jumlah UMP pasti berbeda.
Untuk tertinggi saat ini ada di Kota Jambi yakni sebesar Rp 2.800.000. kemudian di Kabupaten Tanjab Barat sekitar Rp 2.600.000 lebih.
“Intinya kalau untuk di kabupaten kota tak lebih rendah dari umpah minimum provinsi, kabupaten kota harus lebih tinggi dibanding UMP,” sebutnya.