Masih Berstatus Pelajar, Sepasang Kekasih Pelaku Aborsi di Kota Jambi Terancam 10 Tahun Penjara

"Dua sudah menjadi tersangka, dan berkas sudah kita kirim ke Kejaksaan," kata Handres, Senin (2/11/2020) sore.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribun Jambi/Aryo Tondang
Petugas mengevakuasi janin hasil aborsi yang ditemukan dipendam di depan ruko kawasan Kasang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, Jumat (28/8/2020). Janin itu hasil hubungan gelap AY (17) pelajar SMA di Kota Jambi dan kekasihnya, TMR (18), yang merupakan sang ibu. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Usai ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu, sepasang kekasih yang teribat kasus aborsi di Kota Jambi ini akhirnya dilimpahkan ke Kejari Jambi.

Alhasil, sepasang kekasih pelaku aborsi di Kota Jambi ini, dijerat dengan pasal 45 A Jo Pasal 77 A UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan atau Pasal 75 Jo Pasal 194 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Handres mengatakan, sepasang kekasih pelaku aborsi di Kota Jambi tersebut, yakni TMR (17) yang masih berstatus pelajar dan teman lelakinya berinisial AY (18) terancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar rupiah.

"Dua sudah menjadi tersangka, dan berkas sudah kita kirim ke Kejaksaan," kata Handres, Senin (2/11/2020) sore.

Baca juga: VIDEO Makin Bening, Penampilan Terbaru Veronica Tan Setelah Dua Tahun Menjanda

Baca juga: Kasat Lantas Polres Tanjabtim Sebut Tidak Ada Tilang Dalam Operasi Zebra 2020, Ini Alasannya

Baca juga: Putus Rantai Penyebaran Covid-19, Ribuan Penyelenggara KPU Bungo akan di Swab dan Rapid Test

Sebelumnya, Unit Reserse Kriminal, Polsek Jambi Timur berhasil mengungkap kasus aborsi janin berusia 5 bulan, dari hubungan gelap sepasang kekasih yang masih berusia belasan tahun, pada Jumat (28/8/2020) lalu.

Terbongkarnya kasus aborsi yang dilakukan oleh sepasang kekasih di Kasang, Jambi Timur, Kota Jambi tersebut berawal dari kecurigaan pihak rumah sakit Bhayangkara, pada Rabu (26/8).

Saat itu, TMR (17), ibu dari janin berusia 5 bulan tersebut, datang ke Rumah Sakit Bhayangkara Jambi dalam kondisi pendarahan.

Pihak Rumah Sakit Bhayangkara yang menangani TMR curiga, dengan kasus pendarahan yang dialami ibu sang janin berusia 5 bulan tersebut.

"Setelah ditangani, pendarahan yang dialami TMR hasil mengarah pada efek dari obat yang dikonsumsi TMR untuk menggugurkan janin berjenis kelamin laki-laki," kata Handres.

Mengetahui hal tersebut, pihak rumah sakit langsung menghubungi Pihak Kepolisian Sektor Jambi Timur.

Mendapat informasi, Kanit Reskrim Polsek Jambi Timur, Ipda Hasmi, bersama timnya langsung melakukan penyelidikan dan mencari keterangan dari pihak keluarga TMR, yakni Paman, Bibik dan kekasihnya, AY (18).

Dari keterangan AY, didapat informasi bahwa janin tersebut dikuburkan didepan sebuah ruko di kawasan Jalan Raden Pamuk, Kasang, Jambi Timur.

"Jadi dia ini mengakui dan memberitahu lokasi janin tersebut dikuburkan" kata Hasmi, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan pengakuan AY, petugas langsung turun kelokasi, dan menemukan janin tersebut dikubur di kedalaman sekira kurang lebih 30 cm.

Setelah berhasil dievakuasi, janin tersebut langsung dikebumikan di tempat pemakaman umum (TPU) Sunda Putra, Kasang, Jambi Timur.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved