Hari Ini Puluhan Ribu Buruh di 24 Provinsi Unjuk Rasa Lagi, Tuntut Soal Upah dan UU Cipta Kerja
Direncanakan Senin (2/11/2020) puluhan ribu buruh yang tersebar di 24 provinsi serentak menggelar aksi unjuk rasa.
TRIBUNJAMBI.COM - Direncanakan Senin (2/11/2020) puluhan ribu buruh yang tersebar di 24 provinsi serentak menggelar aksi unjuk rasa.
Puluhan ribu buruh tersebut tergabung dalam 32 konfederasi dan federasi.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Said Iqbal mengatakan, untuk wilayah jakarta aksi akan dipusatkan di Istana dan Mahkamah Konstitusi. Titik kumpul di Patung Kuda Indosat sekitar pukul 10.30 WIB.
"Aksi KSPI dan 32 federasi lainnya ini adalah non-violence (antikekerasan), terukur, terarah, dan konstitusional. Aksi ini dilakukan secara damai, tertib, dan menghindari anarkis," ujar Said Iqbal, dalam keterangan tertulis, Minggu (1/11/2020).
Baca juga: Muzdalifah Ubah Rumah Mewah yang Tak Laku Dijual Rp 32 M Jadi Restoran, Lihat Harga Menunya
Baca juga: Jalinan Asmara Kakek 78 Tahun dan Gadis Muda, Nikah Sebentar Dicerai, Gegara Isu Noni Hamil Duluan
Baca juga: Pamer Habis Beli Tanah, Nikita Mirzani Bakal Punya Bisnis Baru di Kawasan Swntul
Dalam aksi tersebut, buruh menuntut pembatalan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja dan kenaikan upah minimum 2021 (Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten/Kota, Upah Minimum Sektoral Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Kota).
Kemudian, kelompok buruh juga akan mengajukan permohonan uji materi dan uji formil UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tetapi bilamana nomor UU Cipta Kerja belum ada pada saat penyerahan berkas gugatan tersebut, maka yang akan dilakukan KSPI dan KSPSI AGN hanya bersifat konsultasi ke MK," kata Said.

Said memastikan, unjuk rasa 2 November di Istana dan Mahkamah Konstitusi akan tetap dilakukan meski nomor UU Cipta Kerja belum keluar.
Adapun buruh yang akan mengikuti aksi berasal dari berbagai kota seperti Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang, Indramayu, Cirebon, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik. Aksi juga akan dilakukan di Jogja, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon dan Papua.
Baca juga: Warga Kaget Tangkap Ikan Lele Raksasa Panjang 1 Meter di Bendungan, Begini Penampakannya
Baca juga: Prabowo Terima Laporan 10 Perwira Tinggi TNI di Kemenhan Yang Naik Pangkat, Berikut Daftarnya
Baca juga: Kabar Gembira, Akan Ada Penerimaan CPNS 2021, Tjahjo Kumolo: Pemerintah Tak Butuh Banyak Formasi
Aksi unjuk rasa kelompok buruh akan dilanjutkan 9 November 2020 di DPR RI untuk menuntut dilakukannya legislatif review dan 10 November 2020 di kantor Kementerian Ketenagakerjaan untuk menuntut kenaikan upah minimum 2021.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buruh Akan Berunjuk Rasa di 24 Provinsi, Tuntut Kenaikan Upah dan Tolak UU Cipta Kerja"