Berita Bungo
Di Bungo, Petugas Damkar Sudah Tiga Masuk Pemukiman Ditolak Warga, Padahal Ingin Ikut Padamkan Api
Tidak memiliki armada dan jangkauan luas, petugas pemadam kebakaran Kabupaten Bungo pernah ditolak warga.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Nani Rachmaini
Saat ini masih ada dua kecamatan yang memiliki pos pemadam, namun tidak memiliki armada pemadam. Jika terjadi kebakaran, maka petugas terpaksa memadamkan api memadamkan api dengan manual.
Pos yang tidak ada armada, yakni Muko- Muko Bathin VII, Limbur Lubuk Mengkuang, dan Jujuhan Ilir. Tapi beberapa hari lalu Jujuhan Ilir sudah diberikan armada.
Sedangkan kecamatan yang sama sekali belum memiliki pos pemadam yakni Bathin III Ulu, Tanah Sepenggal, dan Bathin II Peluang.
Untuk pemadaman, Bathin III Ulu di backup oleh Rantau Pandan, Tanah Sepenggal di backup oleh Tanah Sepenggal Lintas, dan Bathin II Peluang di backup oleh Tanah Tumbuh.
Disampaikannya, ideal satu pos satu kecamatan ini bukannya tidak memiliki dasar. Berdasarkan aturan, wilayah yang jangkau pos pemadam paling jauh tujuh kilometer.
(Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)
Usulkan Damkar dan BPBD Digabung, Ulil Amri: Efektif dan Berdampak pada Anggaran
MUAROJAMBI - Fraksi Partai PAN akan mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Muarojambi agar pemadam kebakaran bergabung dengan badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) Muarojambi.
Pasalnya, Fraksi PAN menilai penggabungan Damkar ke BPBD tersebut bisa lebih efektif dan anggarannya juga lebih efisien.
Hal ini disampaikan Ketua Fraksi PAN, Ulil Amri. Selain efektivitas penggabungan tersebut dinilai akan membawa dampak positif terhadap anggaran operasional pemadam kebakaran itu sendiri.
"Karena lebih efisien maka kita rencanakan usulan penggabungan kedua institusi pemerintah tersebut akan disampaikan pada tahun depan," jelas Ulil, Kamis (8/10).
Ia juga mengatakan kondisi geografis dan demografi Muarojambi ini memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap terjadinya bencana, baik disebabkan faktor alam, nonalam maupun faktor manusia.
Salah satu bencana yang paling rawan terjadi adalah bencana kebakaran.
Namun, saat ini penanganan bencana kebakaran melekat pada Dinas Satpol PP dan pemadaman kebakaran sehingga pelaksanaannya berjalan masih kurang efektif.
"Untuk menjamin efektivitas pelaksanaan fungsi penanganan bencana kebakaran, harus diserahkan kepada BPBD karena BPBD adalah penyelengara pemerintah di bidang penanggulangan bencana," imbuhnya.