Komite Advokasi Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Suap Ketok Palu DPRD Provinsi Jambi

Masih banyak sejumlah nama yang dianggap terlibat namun belum di bertanggungjawab, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
zoom-inlihat foto Komite Advokasi Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Suap Ketok Palu DPRD Provinsi Jambi
ist
Ketua KAD Provinsi Jambi, Nasroel Yasir

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi, hingga saat ini tak kunjung tuntas.

Masih banyak sejumlah nama yang dianggap terlibat namun belum di bertanggungjawab, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terakhir, kasus yang melibatkan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, dan mantan Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik ini, disebut-sebut telah menetapkan tersangka baru.

Namun KPK melalui juru bicaranya, menapik isu tersebut. Menurutnya hingga kini KPK belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus ketok palu tersebut.

Baca juga: Sore Akhir Pekan di Taman Jomblo, Ramai Pengunjung Habiskan Waktu Bersama Keluarga

Baca juga: Industri Konstruksi Tertekan, Begini Rekomendasi Saham Analis

Baca juga: Kesembuhan Pasien Covid-19 di Merangin Meningkat Drastis, Semuanya Diberi Ramuan Sungkai

Minggu (1/11/2020), Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Jambi, mendesak KPK segera menuntaskan kasus operasi tangan tangan ini, yang juga melibatkan sejumlah mantan dewan.

"Kami mendesak KPK segera menuntaskan kasus OTT yang melibatkan para petinggi Jambi," kata Ketua KAD Provinsi Jambi, Nasroel Yasir.

Hal ini kata Nasroel, karena Provinsi Jambi setelah pergelaran Pilkada 2020 mendatang, akan memiliki pemimpin baru.

"Karena Jambi akan ada pemimpin baru. Jadi rakyat tidak lagi tersandera dengan kasus yang menarik perhatian Indonesia. KAD yang merupakan perpanjangan tangan KPK untuk program pencegahan korupsi dan gratifikasi," sebutnya.

"Kami sangat berharap kasus ini dapat selesai sebelum pelantikan Gubernur Jambi April 2021," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved