Pilkada di Jambi
Gubernur Jambi Ditegur Mendagri Gegara ASN Tak Netral Dalam Pilkada, BKD: Tinggal Satu Yang Belum
Bahkan Mendagri memberi waktu 3 hari kepada Gubernur Jambi untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Penulis: Zulkipli | Editor: Andreas Eko Prasetyo
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kementrian Dalam Negeri RI menegur Gubernur Jambi dan 66 Kepala daerah lainnya, untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada.
Bahkan Mendagri memberi waktu 3 hari kepada Gubernur Jambi untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Jika tidak maka akan dikenai sanksi mulai dari sanksi hingga hukuman disiplin.
Baca juga: MENGUAK ASAL USUL Tanaman Hias Agloanema yang Bisa Miliki Daun dengan Corak yang Indah
Baca juga: Nia Ramadhani Lakukan Perubahan, Komentar Ardi Bakrie,: Kayak Punya Istri Baru
Baca juga: BTS Akan Bawakan Lagu Terbaru Life Goes On di American Music Awards
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jambi Pahari ketika dikonfirmasi Tribunjambi.com, Minggu (1/11/2020) mengatakan bahwa Pemprov Jambi belum menerima surat teguran Mendagri tersebut.
Fahari mengakui, bahwa di Pemprov Jambi sendiri ada dua ASN yang dilaporkan oleh Bawaslu ke KASN karena melanggar netralitas.
Namun salah satu ASN tersebut sudah ditindaklnjuti oleh Pemprov Jambi dan sudah diberikan sanksi berupa sanksi disiplin sedang.
Bahkan ASN yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari ASN dan mencalonkan diri sebagai wakil Bupati Tanjung Jabung Barat yaitu M Amin Abdullah.
"Saat ini Pemprov Jambi hanya satu yang belum ditindaklanjuti tehadap terkait pelanggaran netralitas ASN. Masih dalam proses," katanya.
Baca juga: JADWAL Rilis Manga Boruto Chapter 52 Sub Indo Hari Ini, Benarkah Nanadaime Hokage Naruto Mati?
Baca juga: Mahfud MD Posting di Twitter, Siapapun Pemerintahannya Akan Runtuh Jika Tidak Berlaku Adil
Baca juga: Waspadai Penyakit yang Berpotensi Terjadi Setelah Liburan Selain Covid-19
Kasus pelanggaran netralitas ASN Pemprov Jambi satu ini, terjadi di Kota Sungai Penuh. Dilakukan oleh oknum ASN di sekolah dengan memasang spanduk calon di lingkungan sekolah.
"Belum ditundaklanjuti masalahnya jauh di Sungai Penuh dan lagi corona. Tapi senin orang itu sudah berangkat untuk memeriksanya, tinggal konfirmasi yang bersangkutan," jelasnya.
Untuk ancaman sanksi bagi ASN yang saat ini tengah diproses diungkapkan Pahari berupa sanksi disiplin sedang.
"Turun berkala satu tahun, atau penundaan kenaikan pangkat," ungkapnya.
(Tribunjambi.com/Zulkifli)
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE: