Besok BLT Subsidi Gelombang 2 Cair Rp 1,2 Juta, Cek Nama di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Masuk awal November seperti yang pernah dijanjikan Menaker Ida Fauziah akan diberikan Bantuan subsidi upah termin kedua.

Editor: Rohmayana
ist
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA --Informasi terbaru soal pencairan Bantuan subsidi upah (BSU) untuk pekerja akan dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan mulai awal November 2020.

Masuk awal November seperti yang pernah dijanjikan Menaker Ida Fauziah akan diberikan Bantuan subsidi upah termin kedua.

Bagi calon penerima BSU bisa mengecek langsung lewat https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Baca juga: PROMO JSM Indomaret Tinggal Sehari Lagi, Diskon dari Aneka Snack, Susu Sampai Perawatan Badan

Baca juga: SIMAK Daftar Tanaman Hias Aglonema dengan Harga Selangit, Siapa Tahu Ada yang sedang Kamu Koleksi

Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan, pencairan subsidi gaji gelombang 2 akan segera dilakukan oleh pemerintah dalam waktu dekat ini.

"Ditargetkan minggu pertama November 2020 (mulai ditransfer)," kata Menaker melalui akun Youtube BNPB Indonesia, Selasa (27/10/2020), dikutip dari Kompas.com.

Ida menjelaskan, bantuan subsidi gaji kepada 12,4 juta pekerja swasta yang telah tervalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan ini dibagi dalam dua tahap penyaluran.

Baca juga: Chord Kunci Gitar Terlatih Patah Hati, Terima Kasih Kalian Barisan Para Mantan

Termin pertama, yakni bulan September-Oktober, disalurkan subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta.

Selanjutnya termin kedua, disalurkan subsidi gaji untuk bulan November dan Desember dengan nominal yang sama sehingga total selama 4 bulan sebesar Rp 2,4 juta.

Sementara itu, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker ) per 23 Oktober 2020, penyaluran subsidi gaji atau upah secara total telah mencapai 98,30 persen atau setara 12,19 juta pekerja yang telah menerimanya.

tribunnews
Menaker Ida Fauziyah mengumumkan BLT BPJS termin kedua diundur (Tribunnews/Herudin)

Baca juga: Chord Kunci Gitar Sampai Jumpa - Endank Soekamti, Awal Kan Berakhir Terbit Kan Tenggelam

Rincian untuk penyaluran subsidi gaji termin pertama, tahap I mencapai 99,43 persen, tahap II 99,38 persen, tahap III 99,32 persen, tahap IV 95,04 persen, dan tahap V mencapai 97,39 persen.

"Saya akan memberikan update mengenai subsidi gaji atau upah."

"Realisasi penyaluran termin I bantuan subsidi gaji atau upah per 23 Oktober 2020, telah mencapai 12.192.927 orang pekerja."

"Kalau dipersentase sudah mencapai 98,30 persen atau senilai Rp 14,6 triliun," ujarnya.

Bantuan subsidi gaji/upah sebesar Rp 600 ribu diberikan selama empat bulan, sehingga secara total penerima akan mendapat Rp 2,4 juta per orang.

Bantuan ini disalurkan dalam dua termin masing-masing sejumlah Rp 1,2 juta.

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini 1 November 2020 Rp 996.000 per gram, Harga Belum Berubah

Syarat Dapat Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan

3. Status pekerjaan yakni pekerja/buruh dan menerima gaji/upah.

4. Tenggat waktu kepersertaan di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2020.

5. Besaran iuran progam Jamsos Ketenagakerjaan di bawah Rp 5 juta.

6. Memiliki rekening bank aktif.

Lantas, bagaimana cara mengecek nama kita terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan?

Baca juga: Kakek 78 Tahun Talak Istrinya, Keluarga Heran : Abah Sarna Masih Saja Kumpul dan Tidak Ingin Pisah

Berikut beberapa metode untuk cek kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan, dikutip dari Kontan.id:

1. Via website

Cara cek status kepesertaan dan saldo bisa dilakukan melalui laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:

- Masuk ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

- Pilih menu registrasi.

- Kemudian isi formulir sesuai dengan data:

  • Nomor KPJ Aktif
  • Nama
  • Tanggal lahir
  • Nomor e-KTP
  • Nama ibu kandung
  • Nomor ponsel dan email.
  • Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN yang akan dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

Baca juga: Kakek 78 Tahun Talak Istrinya, Keluarga Heran : Abah Sarna Masih Saja Kumpul dan Tidak Ingin Pisah

Sementara, berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via website.

- Masuk ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

- Masukkan alamat e-mail di kolom user.

- Kemudian, masukkan kata sandi.

- Setelah masuk, pilih menu layanan.

Baca juga: Awal November 2020, Bantuan Subsidi Gaji Gelombang 2 Akan Ditransfer ke Rekening Pekerja

Baca juga: Sri Mulyani: Upah Minimum 2021 Tidak Naik, tapi Buruh Dapat Subsidi Gaji dari Pemerintah

2. Via aplikasi BPJSTK Mobile

- Unduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.

- Lakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.

Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.

- Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.

- Kemudian pilih di "Kartu Digital".

Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut.

Pada bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).

3. Via kantor BPJS Ketenagakerjaan

Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan.

(Tribunnews.com/Yurika, Kompas.com/Ade Miranti Karunia, Kontan.id/Virdita Rizki Ratriani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Akan Ditransfer ke Rekening Pekerja Pekan Depan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved