Sahrul Gunawan Kambuh Lagi, Ditangkap Polisi Saat Nongkrong di Warung Kopi Bareng Bandar Sabu

Sahrul Gunawan ditangkap Satresnarkoba Polres Lumajang karena kasus narkoba.

Editor: Teguh Suprayitno
KOMPAS.COM/HANDOUT
Ilustrasi Narkoba 

Sahrul Gunawan Kambuh Lagi, Ditangkap Polisi Saat Nongkrong di Warung Kopi Bareng Bandar Sabu

TRIBUNJAMBI.COM - Sahrul Gunawan ditangkap Satresnarkoba Polres Lumajang karena kasus narkoba.

Sahrul Gunawan sudah lama menjadi target kepolisian.

Dia ditangkap saat asyik nongkrong di warung kopi (Warkop) kawasan Oro-Oro Ombo.

Saat digeledah, Sahrul terbukti mengkonsumsi.

Ditemukan pula paket di saku celananya.

"Dari Sahrul kami berhasil mengamankan barang bukti 1 buah plastik klip ukuran sedang yang berisi sabu dengan berat kotor 0,69 Gram, dan Hp merek Xiomi," ujar Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Ernowo, Rabu (28/10/2020).

Baca juga: Megawati dan Jokowi Terus-terusan Disebut PKI: Lama-lama Saya Kesel, Buktikan Dong!

Saat diinterogasi petugas, tersangka Sahrul mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang bernama Irfan Basori.

Tidak lama kemudian, polisi berhasil menemukan lokasi Irfan yang kebetulan tidak jauh dari lokasi Sahrul.

"TKP Sahrul juga di warung kopi. Dari dia kami mengamankan 3 buah plastik klip ukuran sedang berisi sabu dengan berat 3 gram, dan 1 buah buah plastik klip ukuran sedang yang berisi Shabu dengan berat 0,19 gram," ucap Ernowo.

Ernowo bercerita, tersangka Irfan merupakan seorang residivis.

Ilustrasi Narkoba
Ilustrasi Narkoba (KOMPAS.COM/HANDOUT)

Ia pernah dihukum karena kasus yang sama.

"Pernah saya tangkap itu sekarang kambuh lagi," ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini berada di Mapolres Lumajang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Mereka bakal dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kambuh Lagi, Polisi Tangkap Sahrul Gunawan dan Bandar Sabu saat Asyik Nongkrong di Warkop.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved