Berawal Dari WA Ajakan Berbuat Asusila, Ibu Syok Suami Ada Hubungan Terlarang Dengan Anak Kandung
Hubungan terlarang pria berinisial MT (34) dengan anak sambungnya terbongkar juga.
TRIBUNJAMBI.COM - Hubungan terlarang pria berinisial MT (34) dengan anak sambungnya terbongkar juga.
Terbongkarnya hubungan terlarang ini setelah istri pelaku membaca pesan WhatsApp pelaku kepada anaknya yang berisi ajakan hubungan asusila.
Dia terkejut membaca pesan suami kepada anaknya. Lantaran tak terima, istri MT melaporkan dirinya ke polisi.
Diketahui, dalam pesan WA itu, MT mengirimkan pesan jika sudah lama tidak menjalani hubungan asusila dengan anak sambungnya itu.
Baca juga: Ganjar Pranowo Belum Tentu Diusung PDI-P jadi Capres 2024, Yang Menentukan Megawati Soekarnoputri
Baca juga: Jasad Wanita Muda Dibuang di Kolam Buaya Mayang Mangurai, Pelaku Ngaku Resah Diancam Korban
Baca juga: Ingin Gus Nur Bisa Diberi Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum Bawa Ratusan Surat Jaminan
Syok membaca pesan itu, ia pun langsung menanyakan perihal pesan tersebut terhadap anak perempuannya itu.
Jawabannya tidak disangka, kepada ibu kandungnya, ayah sambungnya sering memintanya menjalani hubungan terlarang layaknya suami istri.

Tak terima dengan perlakuan sang suami, ia pun melaporkan tindakan tersebut ke Polsek Tebing, Karimun.
"Yang bersangkutan kami temukan sedang ada di rumahnya. Berdasarkan laporan polisi, kami bawa ke Polsek untuk diproses," sebut Kapolsek Tebing, Iptu Brasta Pratama Putra, Selasa (27/10).
Brasta juga membenarkan jika istri pelaku sendiri yang membuat laporan ke Polsek Tebing.
Baca juga: Sahrul Gunawan Ditangkap, Polisi Temukan 1 Paket Sabu di Saku Celananya
Baca juga: Pembunuhan di Belakang Rumah Dinas Wali Kota Terungkap, Pelaku Ternyata Kekasih Gelap Korban
Baca juga: Megawati Marah, Dia dan Jokowi Selalu Dibilang PKI, Ayah dan Ibu Saya Pahlawan Kemerdekaan RI
"Ibu korban awalnya membaca chat pelaku di hp anaknya. Dari situ, kemudian melaporkan ini kepada polisi," sebutnya.
MT ditangkap saat berada di kediamannya, tepatnya ketika berada dalam kamar.
Pria 34 tahun itu kini mendekam di sel tahanan Polsek Tebing.
Selain mendekam di jeruji besi, MT terancam dijerat pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1).
Dalam pasal tersebut dijelaskan setiap orang yang dimaksud dalam pasal 76 D dipidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.
(TribunBatam.id/Elhadif Putra/Endra Kaputra)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Kirim Pesan Tak Senonoh ke Anak, Ibu Kandung di Karimun Laporkan Ayah Sambung ke Polisi