VIDEO 3 Petinggi Sunda Empire Dijatuhi Vonis 2 Tahun

Nasri Banks masih tetap merasa sebagai Grand Prime Minister Sunda Empire di Sunda Empire, meski ia divonis penjara dan pengadilan menyatakan, keberada

Editor: Rian Aidilfi Afriandi

TRIBUNJAMBI.COM - Tiga petinggi 'Kerajaan' Sunda Empire divonis 2 tahun penjara oleh Pegadilan Negeri Bandung.

Namun vonis ini nyatanya tidak sedikit pun meruntuhkan kepercayaan yang diyakininya di 'kerajaan' Sunda Empire.

Nasri Banks masih tetap merasa sebagai Grand Prime Minister Sunda Empire di Sunda Empire, meski ia divonis penjara dan pengadilan menyatakan, keberadaan Sunda Empire adalah bohong.

Menurut Nasri Banks, jika ada yang menilai sistem yang diyakininya salah, justru hal itu bakal merusak tatanan yang telah dibangunnya sejak lama.

Baca juga: Sejarah dan 12 Peristiwa Menakjubkan Sebelum Kelahiran Rasulullah, 10 Keutamaan Rabiul Awal

Baca juga: Download Lagu MP3 Sholawat Nabi Nissa Sabyan Full Album 2020, Video Religi Habib Syech

Baca juga: Keistimewaan Sholawat Jibril yang Dilakukan Selesai Sholat, Pembuka Pintu Rezeki Lancar Terus

"Tidak bisa (mengubah pemikiran). Sunda itu eksis, Sunda itu milik dunia, bukan milik kita," kata Nasri usai divonis oleh PN Bandung, Selasa (28/10/2020).

Soal pemikirannya yang dinilai bohong, Nasri menilai hal itu merupakan imbas dari ketidaktahuan. Dia kemudian menyarankan agar mempelajari ilmu sejarah dengan sungguh-sungguh.

Bagaimanapun, kata dia, tak mungkin sistem yang ada di dunia ini muncul secara tiba-tiba, melainkan melalui sejarah panjang.

"Itu karena ketidaktahuan dan keterbatasan berpikir, baca sejarahnya yang bagus, karena tidak mungkin sistem administrasi dunia itu muncul tiba-tiba. Dia harus ada asal usul," ucap Nasri, yang juga kukuh dengan jabatannya sebagai Grand Prime Minister Sunda Empire.

Sebelum diamankan oleh polisi, Nasri juga membuat sejumlah pernyataan kontroversial, beberapa diantaranya adalah bahwa Sunda Empire adalah kekaisaran matahari dan kekaisaran bumi.

Nasri sempat menyatakan, Sunda Empire beranggotakan 54 negara yang terbagi di enam wilayah antara lain Sunda Atlantik yang berpusat di Bandung, Sunda Nusantara di wilayah Australia, Papua dan Indonesia, ASEAN, Rusia dan Korea Utara.

Nasri juga sempat menyatakan kalau Sunda Empire yang membawahi 52 negara tersebut berpusat di Kota Bandung.

Sebelumnya, tiga petinggi Sunda Empire; Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Ranggasasana, akhirnya divonis dua tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung.

Ketiganya dinilai bersalah telah melakukan tindak pidana membuat keonaran sebagaimana diatur di Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1946.

”Mengadili terdakwa satu Nasri Banks, terdakwa dua Raden Ratna Ningrum, dan terdakwa tiga Ki Ageng Ranggasasana, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong,” ujar Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan, Benny Eko Supriyadi, dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (27/10).

”Menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa pidana masing-masing dua tahun,” lanjut Benny.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved