Cuti Bersama 2020 Ditambah Libur Maulid Nabi Muhammad SAW, Potensi Kerumunan di Lokasi Wisata?

Mulai cuti bersama oktober tahun 2020 ini juga membuat kekhawatiran akan adanya kerumunan orang di lokasi wisata.

Editor: Sulistiono
Tribunnews
ilustrasi liburan dengan ransel 

TRIBUNJAMBI.COM - Cuti bersama 2020 ditambah libur Maulid Nabi Muhammad SAW jadi momentum libur panjang bagi Pegawai Negeri Sipil/PNS atau Aparatur Sipil Negara/ASN. Mulai cuti bersama oktober tahun 2020 ini juga membuat kekhawatiran akan adanya kerumunan orang di lokasi wisata.

Cuti bersama dan libur nasional tahun 2020 ini mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. SKB Menteri PANRB No. 440/2020, 03/2020, 03/2020, Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan.

Baca juga: Peruntungan Shio 29 Oktober 2020 Tahun Tikus Logam, Tiga Shio Ini Kurang Beruntung, 4 Lagi Untung

Baca juga: Ramalan Shio Hari Ini, Shio Tikus, Segalanya Tampak Cerah, Terutama Di Bidang Komunikasi

Baca juga: Ramalan Shio Tahun 2021 Tahun Harimau, Bagaimana dengan Peruntungan Kamu Tahun Depan?

Baca juga: Ramalan Shio di Tahun Kerbau Logam 2021, Khusus Shio Tikus, Kekayaan Bertambah Secara Tak Terduga

Baca juga: Ramalan Shio 28 Oktober 2020 Tahun Tikus Logam, Cek Peruntungan Bagi Pengusaha, Baik atau Buruk?

Dwi Wahyu Atmaji, Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), menerangkan, pada 28 dan 30 Oktober 2020 adalah cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW dan pada 29 Oktober 2020 adalah hari libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.

Hal tersebut disampaikan Dwi Wahyu Atmaji pada Selasa (27/10/2020). Cuti bersama tak mengurangi hak cuti tahunan bagi ASN. Hal tersebut berdasarkan Keppres No. 17/2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020.

Perlu diketahui, cuti bersama tahun 2020 ini berpotensi adanya mobilisasi masyarakat ke lokasi wisata. Presiden Joko Widodo pun mengimbau agar momen ini tidak menjadi penyebab melonjaknya angka positif Covid-19. "Jangan sampai berdampak pada kenaikan kasus Covid-19."

Namun, untuk warga yang memiliki kepentingan mendesak pada rentang waktu tersebut, diharapkan agar menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (tribunjambi.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lewat SKB 3 Menteri, 28 dan 30 Oktober Adalah Cuti Bersama, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/10/27/lewat-skb-3-menteri-28-dan-30-oktober-adalah-cuti-bersama

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved