Anggota Brimob Nyambi Jual-Beli Senjata Serbu ke KKB Papua, Harga Amunisi Setara Mobil Second
Bripka JH seorang anggota Brimob ditangkap setelah ketahuan menjual senjata pada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.
"Dari pengakuan rekannya yang menjadi perantara, sudah enam kali terjadi aktivitas jual beli senjata api," katanya.
Satu Peluru Rp 100 Ribu
Sebelumnya, Prajurit Satu Demisla Arista Tefbana juga ditangkap karena mejual amunisi pada KKB Papua.
Ia mendapatkan sebanyak 1.300 butir amunisi dari empat rekannya di Batalyon 754/Eme Neme Kangasi di Timika.
Kemudian ia menjual kepada dua warga yang sama seharga Rp 100.000 untuk satu butir amunisi.
Perbuatan Demisla terjadi dalam rentang waktu bulan Juni tahun 2018 hingga Juli 2019.
Total sebanyak lima kali Demisla bertransaksi dengan kedua warga tersebut.
Demisla dinilai telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12/1951 tentang kepemilikan senjata serta amunisi, sumpah prajurit dan Sapta Marga TNI.
Baca juga: 5 Pesohor yang Lahir Tanggal 28 Oktober, Ada Presiden, Gubernur, Penyanyi hingga Orang Terkaya Dunia
”Memutuskan untuk menjatuhkan vonis penjara seumur hidup bagi Pratu Demisla.
Terdakwa juga diberhentikan dari dinas militer TNI Angkatan Darat,” kata Agus.
Demisla melalui dua kuasa hukumnya, yakni Mayor Chk Alvie Syahri dan Letnan Satu Chk Doni Webyantoro menyatakan banding.
Dua anggota TNI yang juga merupakan komplotannya yaitu Pratu Okto Maure dihukum 15 tahun penjara dan Pratu Elias K Waromi dihukum 2,5 tahun penjara keduanya pun juga dipecat dari satuan dengan tidak hormat
Humas Pengadilan Militer III-19 Jayapura Mayor Chk Dendy Suryo Saputro, seusai persidangan, mengungkapkan, total sebanyak 3.660 butir amunisi dari Demisla dan Sersan Dua Wahyu Insyafiadi dari yang dibawa Moses ke kampung halamannya di pedalaman Mimika, yakni Distrik Jita.
Tim gabungan TNI/Polri berhasil mengamankan 600 butir amunisi dari Wahyu dan dua pucuk pistol dari Demisla saat menangkap Jefri, rekan Moses, pada 25 Juli 2019.

Wahyu berasal dari satuan Brigade Infanteri 20 Ima Jaya Keramo (IJK) Timika.