Wako AJB Didenda

Terbukti Bersalah Melakukan Tindak Pidana Pemilu, Walikota AJB Dihukum Denda

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh mengukum Wali Kota Sungai Penuh bersalah melakukan tindak pidana pemilihan kepala daerah tahun 2020.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
Tribun Jambi/Herupitra
Asafri Jaya Bakri (AJB) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh mengukum Wali Kota Sungai Penuh bersalah melakukan tindak pidana pemilihan kepala daerah tahun 2020.

Putisan majelis hakim dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa (27/10/2020) di Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang dibacakan oleh ketua majelis hakim yang memimpin persidangan, Dedi Kuswara.

Didampingi hakim anggota masing-masing Hakim Rinding Sambara dan Hakim Wening Indradi.

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan terdakwa Asyafri Jaya Bakri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana.

Baca juga: Warga Laporkan Merasa Resah karena Anjing Berkeliaran di Desa Mekar Jaya, Ini Jawaban Disbunnak

Baca juga: Wako AJB Didenda Rp4 Juta Subsider 2 Bulan Penjara, JPU Pikir-pikir, Ini Kata Wako Asafri Jaya Bakri

Baca juga: Maulid Nabi Muhammad SAW, Pemkot Jambi Gelar Lebih Awal, Contoh Simulasi Terapkan Protokol Covid-19

"Menggunakan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah lain dalam waktu enam bulan penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih, sebagaimana dalam dakwaan tunggal," kata hakim dalam amar putusannya.

AJB ditetapkan oleh majelis hakim bersalah sebagai mana diatur dan diancam pidana Pasal 71 ayat (3) Jo Pasal 188 Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 2016.

Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2014.

Sidang vonis kasus Wako AJB yang dilaksanakan dengan virtual zoom Meeting, Selasa (27/10/2020).
Sidang vonis kasus Wako AJB yang dilaksanakan dengan virtual zoom Meeting, Selasa (27/10/2020). (Dedy Nurdin)

Yakni mengenai pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang. Jo Undang-undang nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2020. tentang perubahan ke tiga atas Undang-undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gunernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar empat juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama dua bulan," bunyi amar putusan hakim.

Majelis hakim juga menetapkan agar dua barang bukti berupa keping DVD salinan rekaman yang diduga merupakan video pelanggaran pada pemilihan kepala daerah tahun 2020 yang diduga dilakukan oleh Asafri Jaya Bakri Bin Bakri dan lembaran screenshot percakapan di media sosial terkait video pelanggaran tersebut untuk dimusnahkan.

Terdakwa AJB juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sejumlah toga ribu rupiah.

Atas putusan tersebut, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Lexy Fatharani mengatakan putusan majelis hakim sudah sesuai dengan tuntutan.

"Putusan sudah dibacakan hari ini, putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum," kata Lexy Fatharani. (tribunjambi/Dedy Nurdin)

JPU Pikir-pikir, Ini Kata Wako Asafri Jaya Bakri

Wali Kota Sungai Penuh, Asafri Jaya Bakri (AJB) dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana pemilihan kepala daerah tahun 2020.

Wako Sungai Penuh dua periode ini pun didenda sebesar Rp 4 juta.

Putusan tersebut dibacakan pada sidang yang dilaksanakan dengan virtual zoom Meeting, Selasa (27/10/2020).

Kasi Intel Kejari Sungai Penuh Sumarsono dikonfirmasi membenarkan hal itu.

Ia mengatakan pada sidang putusan tersebut, majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa H. Asafri Jaya Bakri Bin Bakri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, mengunakan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelim tanggal penetapan pasangan calon sampai penetapan pasangan calon terpilih.

"Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa, yakni pidana denda sebesar Rp 4 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama dua bulan," ungkap Sumarsono.

Putusan hakim sebutnya, sama seperti tuntutan yang disampaikan oleh JPU pada sidang sebelumnya pada Jumat kemarin.

Di mana JPU menyatakan terdakwa bersalah dan Didenda sebesar Rp 4 juta atau kurungan selama dua bulan.

"Atas putusan hakim ini JPU masih pikir-pikir," ucapnya.

Sementara itu lanjutnya, terdakwa H.Asafri Jaya Bakri Bin Bakri menerima putusan yang telah dibacakan Majelis Hakim, dan terhadap putusan Majelis Hakim tersebut. (tribunjambi/herupitra)

Jalani Sidang Dakwaan

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Sungai Penuh, Asafri Jaya Bakri jalani sidang dakwaan kasus dugaan tindak pidana pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020, di Pengadilan Negeri Kota Sungai Penuh, Selasa (20/10/2020).

Sidang perdana yang diagendakan dengan pembacaan dakwaan itu dilaksanakan secara daring.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Mey Ziko dari Kejari Sungai Penuh, AJB didakwa melakukan pelanggaran.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 71 ayat (3) Jo Pasal 188 Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 2016.

Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2014.

Yakni mengenai pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang. Jo Undang-undang nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2020, tentang perubahan ke tiga atas Undang-undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gunernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Penetapan tersangka kepada Wali Kota Sungai Penuh ini berdasarkan sejumlah bukti-bukti yang diajukan ke persidangan mengenai ajakan untuk memilih salah seorang kandidat Calon Gunernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi dalam Pilkada Serentak tahun 2020.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa pada Senin (14/9/2020) sekitar pukul 10.00 WIB, saat terdakwa menghadiri pemberian bantuan sosial di Desa Koto Dian, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh.

Saat memberikan sambutan, terdakwa menyampaikan ajakan untuk memilih salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

Dalam kunjungan yang dihadiri sekitar 30 orang warga penerima bantuan, terdakwa mengajak warga untuk memilih Safril Nursal pada pemilihan Gubernur Provinsi Jambi yang mendampingi Fachrori Umar.

Usai pembacaan dakwaan, proses persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan tujuh orang saksi.

Ketujuh saksi tersebut adalah Susanti Emiliya alias Mak Anes, Ori Saputra, Maizar alias Pak Azka, Sev Eka Putra, Haidir, Zamri dan saksi Sukarni.

"Ada dua bukti yang dihadirkan dalam persidangan, pertama satu keping DVD salinan rekaman yang diduga merupakan video pelangaran pada pemilihan Kepala daerah tahun 2020 yang diduga dilakukan oleh Asafri Jaya Bakri Bin Bakri."

"Dan lembaran screenshot percakapan di media sosial terkait video pelanggaran tersebut," kata Lexy Fatharani, Kasi Penkum Kejati Jambi.

Proses persidangan berlangsung di ruang sidang Prof Oemar Senoadje Pengadilan Negeri Sungai Penuh.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Dedi Kuswara, dibantu dua hakim anggota yakni Hakim Rinding dan Wening.

(tribunjambi/Dedy Nurdin)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved