Wako AJB Didenda

Terbukti Bersalah Melakukan Tindak Pidana Pemilu, Walikota AJB Dihukum Denda

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh mengukum Wali Kota Sungai Penuh bersalah melakukan tindak pidana pemilihan kepala daerah tahun 2020.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
Tribun Jambi/Herupitra
Asafri Jaya Bakri (AJB) 

Wako Sungai Penuh dua periode ini pun didenda sebesar Rp 4 juta.

Putusan tersebut dibacakan pada sidang yang dilaksanakan dengan virtual zoom Meeting, Selasa (27/10/2020).

Kasi Intel Kejari Sungai Penuh Sumarsono dikonfirmasi membenarkan hal itu.

Ia mengatakan pada sidang putusan tersebut, majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa H. Asafri Jaya Bakri Bin Bakri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, mengunakan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelim tanggal penetapan pasangan calon sampai penetapan pasangan calon terpilih.

"Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa, yakni pidana denda sebesar Rp 4 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama dua bulan," ungkap Sumarsono.

Putusan hakim sebutnya, sama seperti tuntutan yang disampaikan oleh JPU pada sidang sebelumnya pada Jumat kemarin.

Di mana JPU menyatakan terdakwa bersalah dan Didenda sebesar Rp 4 juta atau kurungan selama dua bulan.

"Atas putusan hakim ini JPU masih pikir-pikir," ucapnya.

Sementara itu lanjutnya, terdakwa H.Asafri Jaya Bakri Bin Bakri menerima putusan yang telah dibacakan Majelis Hakim, dan terhadap putusan Majelis Hakim tersebut. (tribunjambi/herupitra)

Jalani Sidang Dakwaan

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Sungai Penuh, Asafri Jaya Bakri jalani sidang dakwaan kasus dugaan tindak pidana pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020, di Pengadilan Negeri Kota Sungai Penuh, Selasa (20/10/2020).

Sidang perdana yang diagendakan dengan pembacaan dakwaan itu dilaksanakan secara daring.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Mey Ziko dari Kejari Sungai Penuh, AJB didakwa melakukan pelanggaran.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 71 ayat (3) Jo Pasal 188 Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 2016.

Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2014.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved