Sidak Loket Bus, BPTD Wilayah V Jambi Imbau Bus AKAP Menaikturunkan Penumpang di Terminal

Dalam kunjungan tersebut pihak BPTD menemukan bus pariwisata yang mengangkut penumpang biasa atau reguler, padahal secara aturan itu tidak boleh.

Penulis: Zulkipli | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Zulkifli
BPTD Wilayah V Jambi sidak loket-loket bus di Terminal Alam Barajo. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sejumlah loket bus/agen PO angkutan umum antar kota antar provinsi (AKAP) di luar Terminal Alam Barajo Kota Jambi didatangi tim Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah V Jambi untuk dibina, Senin (26/10/2020).

Mulai dari PO Sumber Waras dan Sari Mustika di kawasan Jalan Lingkar Selatan Talang Bakung. Kemudian di loket atau agan PO Sumber Harapan dan Damri Ponorogo kawasan Pall 10, serta beberapa loket bus di kawasan Jalan Lingkar Barat kawasan Simpang Rimbo.

Dalam kunjungan tersebut pihak BPTD menemukan bus pariwisata yang mengangkut penumpang biasa atau reguler, padahal secara aturan itu tidak boleh.

Kasi Lalu Lintas Angkutan Jalan BPTD Wilayah V Jambi Fadjar Rijadi, ST, MT, mengatakan, peninjauan ke loket-loket ini dalam rangka pembinaan, dengan tujuan agar semua bus-bus AKAP masuk terminal.

Baca juga: Smartfren Regional South Sumatera Gelar Gowes Asik Smartfren Bareng Outlet

Baca juga: Tabung Gas LPG 3 Kg di Batanghari Langka, Dieceran Harganya Capai Rp 40 Ribu

Baca juga: Gempur Tanjabtim, Tim Pemenangan Fachrori-Safril Targetkan Kemenangan 80 Persen

Kemudian pengecekan kelengkapan dokumen seperti kartu pengawas serta izin trayek.

"Kita imbau kepada bus-bus AKAP supaya menaikturunkan penumpang semuanya di terminal Alam Barajo. Di loket hanya untuk jual tiket saja," kata Fadjar.

Bahkan pihak BPTD telah membuka peluang kepada PO atau agen PO untuk membuka loket di dalam terminal, dengan menyiapkan banyak tempat di dalam terminal.

"Namun untuk menertibkan agen-agen PO di luar terminal agar membuka loket dalam terminal bukan ranahnya BPTD. Harus bersama-sama dengan Pemda setempat dan kepolisian," jelasnya.

Selain itu, para pengelola PO juga diimbau agar tidak memarkirkan kendaraanya sembarangan sehingga mengganggu masyarakat dan arus lalu lintas.

Terkait bus pariwisata yang mengangkut penumpang reguler, menurut Fadjar untuk saat ini pihak BPTD sifatnya masih memberi pembinaan. Namun untuk ke depan akan diberi sanksi tegas jika masih ditemukan.

"Tidak boleh, artinya harus sesuai peruntukan. Misalnya pariwisata harus mengangkut pariwisata, kalau mengangkut penumpang reguler itu menyalahi aturan," sebutnya.

Kemudian untuk mengangisipasi penyebaran Covid-19 saat lonjakan penumpang menyambut libur panjang Maulid Nabi dan cuti bersama pekan ini, pihak BPTD mengimbau perusahaan angkutan untuk menerapkan protokol kesehatan, seperti melakukan penyemprotan bus sebelum berangkat.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved