Berita Bungo
Pelaku di Bungo Dani Ini Tertangkap Gara-gara HP Jatuh, Berkasnya Masuk Tahap II
WU (34) pelaku pencurian dengan pemberatan di dusun Sungai Binjai, Kecamatan Bungo Dani, Kota Muara Bungo, Kabupaten Bungo pada 17 April 2020
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Berkas tindak pidana pelaku pencurian dengan pemberatan di Kota Muara Bungo masuk tahap II.
WU (34) pelaku pencurian dengan pemberatan di dusun Sungai Binjai, Kecamatan Bungo Dani, Kota Muara Bungo, Kabupaten Bungo pada 17 April 2020 lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muara Bungo.
Menerima pelimpahan tahap II tersebut, Kejari Bungo melaui Kasi Pidum, Teguh Priyatno menyampaikan tersangka tersebut dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang beraksi tengah malam.
Dijelaskannya, dalam menjalankan aksinya tersangka naik ke lantai dua rumah toko milik korban. Kemudian turun ke lantai bawah untuk menggasak barang milik korban.
Baca juga: Tim Gugus Tugas Covid-19 Bungo Terima Bantuan APD dari Apotik Harmony
Baca juga: Cawabup Dr Erick Miris Melihat Insfratuktur Bungo
Baca juga: Targetkan Pelajar Untuk Tingkatkan Angka Inklusi Keuangan Jambi
"Dia (tersangka) melakukan pencurian dengan naik ke lantai dua ruko milik korban, lalu turun ke lantai bawah. Dia mengambil barang milik korban yakni rokok dari berbagai merek," katanya.
Saat itu saksi dan korban mengetahui kejadian tersebut mendengar adanya benda jatuh, yaitu handphone tersangka.
"HP tersangka ternyata jatuh, itu awal terungkapnya kasus ini karena ada deteksi dari nomor saat pengungkapan," katanya.
Barang bukti yang diserahkan penyidik berupa alat yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya. Sementara hasil jaraknya tidak ditemukan lagi.
WU disangkakan dengan pasal 363 ayat (1), (3) dan (5) dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bungo itu juga menyampaikan berdasarkan data penyidik Polres Bungo, tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama.
"Secara data memang ada putusan pengadilan dalam perkara yang sama, yaitu pencurian," tandasnya. (Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)
Aksi Kawanan Pencuri di Dinas PUPR Merangin Terekam CCTV, Uang Rp 150 Juta Raib
Aksi kawanan pencuri di Dinas PUPR Merangin terekam CCTV. Uang Rp 150 juta raib seketika, Selasa (20/10/2020).
Informasi yang dihimpun, kejadian yang dialami oleh Feriyadi (32) seorang tenaga honorer di kantor tersebut usai mengambil uang di Bank 9 Jambi Cabang Bangko.
Ia mengambil uang di bank yang berada di kawasan Pasar Bawah Kota Bangko itu degan menggunakan cek dari bendahara Dinas PUPR Merangin.