Begini Cara Dapat Keringanan Tinggakan Iuran BPJS Kesehatan Dimasa Pandemi Virus Corona Covid-19
Namun harus dengan sarat mendaftar Program Relaksasi JKN bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri.
TRIBUNJAMBI.COM - BPJS Kesehatan memberikan keringanan pembayaran iuran bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN – KIS) di masa pandemi virus Corona atau Covid-19.
Mereka yang punya tunggakan iuran 6 bulan lebih tidak perlu cemas.
Masa aktif kepesertaan untuk menerima layanan kesehatan KIS mandiri mereka masih tetap berlaku.
Namun harus dengan sarat mendaftar Program Relaksasi JKN bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri.
Program untuk peserta mandiri perorangan ini dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN.
Baca juga: Chord Kunci Gitar Lagu Kemarin - Seventeen, Buruan Mainkan Gitarmu, Tersedia dengan Lirik Lagunya
Baca juga: Kebakaran Gudang Minyak di Kota Jambi Hanguskan 58 Ton BBM, Saksi Dengar Suara Ledakan
"Ini bentuk kepedulian pemerintah di masa pandemi," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Betsy MO Roeroe, Senin (26/10/2020).
Diakuinya, masa pandemi sangat memengaruhi Kemampuan membayar iuran premi.
BPJS Kesehatan memfasilitasinya melalui kanal digital yang mudah diakses. Tidak perlu ke kantor BPJS, bisa lewat handphone android.
Caranya sangat mudah, peserta mandiri yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan bisa memanfaatkan program ini dengan mendaftarkan diri melalui aplikasi Mobile JKN.
Wiedho Widiantoro, Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Surabaya menambahkan, bahwa salah satu sarat utama adalah harus mendaftar ke Program Relakasasi itu.
Misalnya ada peserta JKN mandiri perorangan belum membayar atau punya tunggakan sembilan bulan, jika tidak mendaftar di Program Relaksasi JKN akan tetap berlaku seperti biasa. Kepesertaan mereka tetap tidak aktif jika tidak melunasi keseluruhan tunggakan.
"Ini kelebihannya relaksasi. Asal membayar enam bulan plus satu bulan berjalan, kepesertaan sudah bisa aktif. Tak perlu semua dilunasi. Kekurangannya bisa dicicil hingga Desember 2021," kata Wiedho.
Dia memberi contoh, peserta mandiri punya tunggakan 11 bulan hingga Oktober ini.
Maka setelah mendaftar relaksasi cukup membayar tunggakan 6 bulan plus satu Bulan Oktober berjalan ini. Kepesertaan dan layanan sudah aktif.
Diimbau, peserta JKN-KIS yang berstatus nonaktif dikarenakan memiliki tunggakan premi yang lama, diminta segera mendaftar Program Relaksasi Tunggakan JKN.