Berita Selebritis

Apakah Vanessa Angel akan Dipenjara 6 Bulan, Siang Ini Pledoi, Sempat Tulis di Instagram

Jelang agenda sidang hari ini, Vanessa mengunggah sebuah foto yang memperlihatkan awalan pledoi yang ia tulis tangan dalam beberapa lembar kertas

Editor: Duanto AS
Instagram/vanessaangelofficial
Vanessa Angel, artis Indonesia yang pernah terjerat kasus 

Apakah Vanessa Angel akan Dipenjara 6 Bulan? Ini Isi Pledoi yang Ditulisnya di Instagram

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vanessa Angel akan menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan psikotropika yang menjeratnya, Senin (26/10/2020) hari ini.

Vanessa Angel diagendakan membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Jelang agenda sidang hari ini, Vanessa mengunggah sebuah foto yang memperlihatkan awalan pledoi yang ia tulis tangan dalam beberapa lembar kertas.

Tangkap layar unggahan Vanessa Angel terkait pledoi hari ini di akun Instagram pribadinya, Senin (26/10/2020).
Tangkap layar unggahan Vanessa Angel terkait pledoi hari ini di akun Instagram pribadinya, Senin (26/10/2020). (istimewa/kolase)

Baca juga: Benarkah Vanessa Angel Bangkrut? Sampai Harus Jual Mobil Karena Kasus Psikotropika dan Covid-19

Baca juga: Heboh Kasus Prostitusi Online, Bibi Ardiansyah Ungkap Alasan Nikahi Vanessa Angel: Akui Paling Enak!

Baca juga: 9 Cara Lolos Operasi Zebra 2020, Begini yang Paling Mudah dan Aman

Dalam unggahan instagram story tersebut Vanessa berharap ada keadilan dalam kasus yang menjeratnya saat ini.

"Bismillah untuk pledoi hari ini, semoga masih ada pintu kebaikan untukku & bayiku. YaAllah," tulis Vanessa Angel, Senin (26/10/2020).

Vanessa Angel menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (15/10/2020). Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum menuntut Vanessa Angel dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan penjara karena kepemilikan 20 butir psikotropika jenis xanax. Tribunnews/Herudin
Vanessa Angel menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (15/10/2020). Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum menuntut Vanessa Angel dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan penjara karena kepemilikan 20 butir psikotropika jenis xanax. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Vanessa Angel dituntut 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum karena dianggap melakukan pelanggaran penyalahgunaan psikotropika jenis xanax.

Keberatan yang diajukan istri Bibi Ardiansyah karena dirinya tak bisa dipisahkan dengan putranya yang masih balita dan butuh asupan ASInya.

Vanessa Angel bersama suaminya, Bibi Ardiansyah dan sang buah hati usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (15/10/2020). Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum menuntut Vanessa Angel dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan penjara karena kepemilikan 20 butir psikotropika jenis xanax. Tribunnews/Herudin
Vanessa Angel bersama suaminya, Bibi Ardiansyah dan sang buah hati usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (15/10/2020). Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum menuntut Vanessa Angel dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan penjara karena kepemilikan 20 butir psikotropika jenis xanax. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Sebelumnya, Vanessa Angel (28) dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vanessa Angel dinyatakan JPU terbukti secara sah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, dan membawa psikotropika berupa 20 butir pil xanax.

Baca juga: Lowongan Kerja BUMN PT Kimia Farma untuk Lulusan D3 dan S1 Oktober 2020, Ini Link dan Syarat

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (15/10/2020).

Setelah JPU membacakan tuntutannya, Vanessa ditanyakan oleh hakim apakah akan mengambil langkah pledoi atau tidak.

"Saya mengajukan pledoi atau pembacaan nota pembelaan yang mulia," kata Vanessa Angel.

Kemudian, Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada penasehat hukum Vanessa Angel, soal langkah pledoi tersebut.

"Terdakwa dan penasehat hukum akan melakukan pledoi," ucap kuasa hukum Vanessa Angel, Arjana Bagaskara.

Kemudian, hakim menunda persidangan hari ini dan akan melanjutkannya lagi pada Senin (26/10/2020) dengan agenda pembacaan nota pembelaan Vanessa Angel .

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved