Berulangkali Bikin Warga NU Marah, PBNU Dukung Polri Tangkap Gus Nur

Polri telah menangkap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada Sabtu (24/10/2020).

Editor: Rahimin
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Slamet Riyadi menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada sidang putusan, Kamis (24/10). Gus Nur dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE. Menanggapi putusan itu terdakwa mengaku banding sedangkan Jaksa pikir-pikir. 

TRIBUNJAMBI.COM - Polri telah menangkap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada Sabtu (24/10/2020).

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung penangkapan Gus Nur tersebut.

Hal itu dikatakan oleh Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lakpesdam PBNU) Rumadi Ahmad melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (24/10/2020).

"Memberi dukungan penuh kepada Bareskrim Polri yang telah menangkap Nur Sugi Raharja karena omongannya yang sering kali menyebar kebencian, terutama kepada Nahdlatul Ulama," ujar Rumadi.

Baca juga: Keunggulan Masing-Masing Daerah Menjadi Dasar Penataan Wilayah Paslon Fachrori-Syafril

Baca juga: Protes Besar-besaran di Nigeria, Gudang Makanan Milik Pemerintah Dijarah Warga

Baca juga: Bripka G, Oknum Polisi Polres Muarojambi Diamankan Sat Narkoba Polres Tanjabtimur Bawa 10 Paket sabu

"Nur Sugi sudah berulang kali mengumbar celotehan yang menimbulkan kemarahan bagi warga NU," lanjut dia.

Diketahui, beberapa hari lalu Gus Nur memang dilaporkan oleh beberapa aliansi masyarakat dan santri. Ia dilaporkan karena dianggap telah menghina NU.

Rumadi menilai ucapan Gus Nur tidak mencerminkan akhlak yang baik dari seorang Muslim.

Lakpesdam PBNU pun juga berpandangan bahwa penegakan hukum tidak hanya dialamatkan kepada Gus Nur, tetapi juga pihak yang memproduksi dan menyebarkan konten ujaran kebencian melalui kanal YouTube.

Gus Nur di Channel YouTube Refly Harun
Gus Nur di Channel YouTube Refly Harun (Capture/YouTube/Refly Harun)

"Lakpesdam PBNU percaya, Polri akan melakukan penegakan hukum secara adil. Warga NU juga tidak perlu terpancing dan melakukan tindakan yang tidak perlu," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian menangkap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada Sabtu (24/10/2020).

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono, Gus Nur ditangkap di kediamannya di Malang, Jawa Timur.

Baca juga: Detik-detik Penangkapan Kompol IZ Kurir Bawa 16 Kg Sabu, Kena Tembak di Lengan dan Punggung

Baca juga: Tujuh Fakta Di Balik Tudingan Penjiplakan Video Klip Via Vallen, Timbulkan Kemarahan UAENA

Baca juga: Dengan Segudang Pengalaman dan Prestasi, Pasangan ASN Ini Sukses Lahirkan Atlet Tanjabtim Disegani

Awi tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai penyebab Gus Nur ditangkap. Ia hanya mengatakan bahwa Gus Nur kini berstatus sebagai tersangka. "Iya, sudah jadi tersangka," ucap dia.

Aliansi Santri Jember melaporkan Sugi Nur Raharja ke Polres Jember, Senin (19/10/2020). Ia dilaporkan karena diduga menghina NU dalam sebuah video wawancara dengan Refly Harun di YouTube.

“Kami melaporkan atas komentarnya di media sosial YouTube saat acara bersama Saudara Refly Harun,” kata Ketua Dewan Pembina GP Ansor Jember Ayub Junaidi.

Pernyataan yang dinilai menghina adalah saat Gus Nur mengumpamakan NU sebagai bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan, serta isi busnya adalah PKI, liberal, dan sekuler.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PBNU Dukung Penangkapan Gus Nur, Sebut Sudah Berulang Kali Bikin Marah Warga NU", 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved