Anies Baswedan Kembali Perpanjang PSBB Transisi Dimulai Besok, Pegawai Diminta tak Liburan

Pemerintah DKI Jakarta kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi selama dua pekan ke depan.

Editor: Teguh Suprayitno
Tangkapan layar YouTube
Gubernur Anies Baswedan bersama Forkopimda wawancara formal terkait update media Covid-19, Sabtu (28/2/2020). 

Anies Baswedan Kembali Perpanjang PSBB Transisi Dimulai Besok, Pegawai Diminta tak Liburan 

TRIBUNJAMBI.COM-Pemerintah DKI Jakarta kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi selama dua pekan ke depan.

Penerapan PSBB transisi ini akan dimulai dari Senin (26/10/2020) sampai dengan Minggu (8/11/2020) mendatang.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, perpanjangan PSBB transisi mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1020 tahun 2020 tentang Pemberlakukan PSBBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Surat itu ditetapkan Anies Baswedan pada 9 Oktober silam.

Keputusan itu menjelaskan, pemerintah daerah dapat memperpanjang PSBB transisi selama 14 hari bila tidak terdapat peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB masa transisi sebelumnya.

Hal ini tentunya, sebagaimana dari pantauan dan evaluasi Gugs Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta.

Baca juga: INFO BMKG Prakiraan Cuaca 26 Oktober, Waspada Yogyakarta, Jambi, Bandung dan Banjarmasin Hujan Petir

Namun apabila terjadi peningkatan kasus secara signifikan, maka pemberlakuan PSBB transisi ini dapat dihentikan.

“Dalam hal ini, seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake). Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB transisi dan menerapkan kembali pengetatan,” ujar Anies berdasarkan keterangan yang diterima pada Minggu (25/10/2020).

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II.

Mulai Senin (12/10/2020) warga Jakarta akan kembali memasuki fase PSBB transisi seperti bulan Juni-Agustus 2020 silam.

Anies mengatakan, meski saat ini penularan Covid-19 masih terjadi, namun tampak adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif.

Gubernur DKI Anies Baswedan saat diskusi bersama jajaran Pemkot Jakarta Selatan di kantor Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan pada Kamis (22/10/2020).
Gubernur DKI Anies Baswedan saat diskusi bersama jajaran Pemkot Jakarta Selatan di kantor Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan pada Kamis (22/10/2020). (Istimewa)

Hal itu berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta.

“Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki PSBB masa transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 - 25 Oktober 2020,” kata Anies berdasarkan keterangan yang diterima pada Minggu (11/10/2020).

Instruksikan pegawai tak liburan

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved