ICW Mendadak Desak Presiden Jokowi Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin, Ada Masalah Apa?

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengirimkan surat pada Presiden Joko Widodo meminta ST Burhanuddin dicopot dari jabatannya sebagai Jaksa Agung.

Editor: Teguh Suprayitno
Istimewa
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menjadi inspektur upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke -60 Tahun 2020, Rabu (22/7/2020). 

ICW Mendadak Desak Presiden Jokowi Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin, Ada Masalah Apa?

TRIBUNJAMBI.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengirimkan surat pada Presiden Joko Widodo meminta ST Burhanuddin dicopot dari jabatannya sebagai Jaksa Agung.

"Indonesia Corruption Watch mengirimkan surat kepada presiden perihal permintaan untuk memberhentikan ST Burhanudin dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Jumat (23/10).

Kurnia membeberkan, hal yang melatarbelakangi permintaan tersebut adalah performa Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan ST Burhanudin kerap menimbulkan persoalan.

"Terutama terkait penanganan perkara buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Joko S Tjandra, yang juga menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari," bebernya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menjadi inspektur upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke -60 Tahun 2020, Rabu (22/7/2020).
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menjadi inspektur upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke -60 Tahun 2020, Rabu (22/7/2020). (Istimewa)

ICW mencatat setidaknya ada tiga catatan penting yang harus diperhatikan terkait kinerja Kejaksaan Agung dalam membongkar praktik korupsi yang melibatkan Pinangki Sirna Malasari.

Pertama, Kurnia menjelaskan, Kejaksaan Agung mengabaikan fungsi pengawasan dari Komisi Kejaksaan (Komjak), yang telah secara aktif mengirimkan panggilan pemeriksaan kepada Pinangki Sirna Malasari sebanyak dua kali.

Baca juga: Prabowo Mendadak Bertanya, Apa Kita Bisa Makan Semen, Makan Beton? Bicara Soal Perang Masa Depan

Atas hal lain, Kejaksaan Agung terkesan ingin 'melindungi' Pinangki Sirna Malasari.

Dua kejadian yang kemudian menjadi dasar ICW menduga Kejaksaan Agung terkesan 'melindungi' Pinangki Sirna Malasari.

Jejak karier ST Burhanuddin, Jaksa Agung yang ditunjuk Jokowi, pernah di Bangko, Provinsi Jambi.
Jejak karier ST Burhanuddin, Jaksa Agung yang ditunjuk Jokowi, pernah di Bangko, Provinsi Jambi. (Kolase Tribunmanado/Foto Istimewa Sindonews.com dan hutamakarya.com)

"Kesatu terkait penerbitan dan pencabutan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung Atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan, dan Penahanan Terhadap Jaksa Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana dalam waktu singkat. Kedua soal wacana pemberian bantuan hukum dari institusi Kejaksaan kepada Pinangki Sirna Malasari," sebut Kurnia.

Yang juga menjadi catatan ICW, Kejaksaan Agung diduga tidak melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada setiap tahapan penanganan perkara.

Di luar itu, ujar Kurnia, Kejaksaan Agung bahkan sudah terbukti melakukan tindakan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara Djoko Tjandra.

"Temuan ini merujuk pada pernyataan Adrianus Meliala dan Ninik Rahayu, Anggota Ombudsman Republik Indonesia pada awal Oktober 2020," ujarnya.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, ICW memandang bahwa ST Burhanuddin telah gagal mengemban tugas sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia.

Baca juga: Mulai Januari 2021, Gaji PNS, TNI, POLRI, dan Karyawan Swasta Dipotong 2,5 Persen, Jokowi Setuju

"Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinannya, justru tidak mampu menunjukkan profesionalitas dalam menangani perkara Pinangki Sirna Malasari," ia menegaskan.

Jejak Karir ST Burhanuddin

Jaksa Agung ST Burhanuddin ternyata pernah bertugas di Provinsi Jambi.

Berikut ini rekam jejak karier ST Burhanuddin.

Presiden Joko Widodo telah mengumumkan daftar menteri dan anggota Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024, Rabu (23/10/2019) pagi.

Pengumuman dilangsungkan di Istana Kepresidenan. Jokowi, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, dan jajaran kabinet duduk bersama-sama di tangga Istana.

Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengenalkan Kabinet Indonesia Maju di Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019).
Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengenalkan Kabinet Indonesia Maju di Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sambil duduk, Jokowi mengenalkan nama anggota kabinet satu per satu.

Nama yang disebut Jokowi kemudian berdiri memperkenalkan diri.

Berikut ini daftar lengkap Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024 yang baru diumumkan Jokowi:

1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan: Mahfud MD

2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian: Airlangga Hartarto

3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi: Luhut B Pandjaitan

4. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan: Muhadjir Effendy

5. Menteri Sekretaris Negara: Pratikno

6. Menteri Dalam Negeri: Jenderal (Pol) Tito Karnavian

7. Menteri Luar Negeri: Retno LP Marsudi 8. Menteri Pertahanan: Prabowo Subianto

9. Menteri Hukum dan HAM: Yasonna Laoly

10. Menteri Keuangan: Sri Mulyani

11. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral: Arifin Tasrief

12. Menteri Perindustrian: Agus Gumiwang Kartasasmita

13. Menteri Perdagangan: Agus Suparmanto

14. Menteri Pertanian: Syahrul Yasin Limpo

15. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Siti Nurbaya Bakar 

16. Menteri Perhubungan: Budi Karya Sumadi

17. Menteri Kelautan dan Perikanan: Edhy Prabowo

18. Menteri Tenaga Kerja: Ida Fauziyah

19. Menteri Desa: Abdul Halim Iskandar

20. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: Basuki Hadimuljono

21. Menteri Kesehatan: dr Terawan

22. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan: Nadiem Makarim

23. Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi: Bambang Brodjonegoro 

24. Menteri Sosial: Juliari Batubara

25. Menteri Agama: Jenderal (Purn) Fachrul Razi

26. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Wishnutama

27. Menteri Komunikasi dan Informatika: Johnny G Plate

28. Menteri Koperasi dan UKM: Teten Masduki

29. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Pelrindungan Anak: Gusti Ayu Bintang Darmavati

30. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi: Tjahjo Kumolo

31. Menteri PPN/Kepala Bappenas: Suharso Monoarfa

32. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN: Sofyan Djalil

33. Menteri BUMN: Erick Thohir 34. Menteri Pemuda dan Olahraga: Zainudin Amali

35. Kepala Staf Kepresidenan: Moeldoko

36. Sekretaris Kabinet: Pramono Anung

37. Kepala BKPM: Bahlil Lahadalia

38. Jaksa Agung: ST Burhanuddin

ST Burhanudin (Foto: Kompas.com) ()
Jejak karier ST Burhanuddin

Merangkum dari beberapa sumber, berikut ini informasi terkait ST Burhanuddin

Nama lengkap: ST Burhanuddin

Lahir: Cirebon, 17 Juli 1954

Pendidikan:

SD Negeri (1972)

SMP Negeri (1975)

SMA Negeri (1978)

S-1 Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (1983)

S-2 Manajemen UI (2001)

S-3 Satyagama Jakarta (2006)

Kejagung:

Direktur Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Agung 

Pensiunan Jaksa Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung (2014)

Kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi:

Kajari di beberapa kejaksaan negeri, seperti Bangko di Provinsi Jambi, Cilacap Jawa Tengah
Kajati di Maluku Utara

Jabatan lain:

Komisaris Utama PT Hutama Karya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dan  Tribunnews.com dengan judul ICW Minta Presiden Jokowi Copot Jaksa Agung, Ada Apa ?

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved