Berita Bungo
BNN Jambi dan Satresnarkoba Polres Bungo Selidiki dan Buru Pengedar Narkotika di Kota Muara Bungo
Kasat Resnarkoba Polres Bungo, Iptu Septa kepada Tribunjambi.com mengungkapkan bahwa operasi di lokasi yang sama telah dilakukan dua kali.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi dan Polres Bungo buru pengedar narkoba di Kabupaten Bungo.
Upaya pemberantasan penyakit masyarakat yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika terus dilakukan aparat penegak hukum.
Salah satunya di Kabupaten Bungo, yang berdasarkan informasi terjadi transaksi narkotika di Kelurahan Tanjung Gedang, Kecamatan Pasar Muara Bungo.
Kasat Resnarkoba Polres Bungo, Iptu Septa kepada Tribunjambi.com mengungkapkan bahwa operasi di lokasi yang sama telah dilakukan dua kali.

Baca juga: Cara Investasi Emas Digital di GoInvestasi dari Gopay, Promo Cashback Rp 50.000
Baca juga: Ternyata Begini Cara Perpanjang Masa Aktif Kartu SIM Telkomsel Tanpa Harus Isi Ulang Pulsa Loh!
Baca juga: BREAKING NEWS: Kebakaran Terjadi di Kawasan Padat Penduduk di Legok, Petugas Berjibaku Memadamkan
Operasi itu pertama dilakukan Sabtu (23/10/2020) malam dan Sabtu (24/10/2020) pagi.
Namun hingga saat ini belum menemukan barang bukti.
Sehingga Resnarkoba dan BNNP terus melakukan pemburuan terhadap oknum yang disampaikan masyarakat tersebut.
"Kita sudah dua kali ke lokasi itu melakukan penggerebekan, kita belum menemukan alat bukti."
"Hingga saat ini kita masih melakukan pemburuan," ujarnya, Sabtu (23/10/2020).
Pantauan tribunjambi.com di lapangan, proses penggerebekan itu berlangsung dengan tertib.
Namun seorang ibu yang diduga merupakan orang tua dari target operasi itu teriak teriak histeris.
Bahkan dalam mencari barang bukti, petugas gabungan itu menurunkan anjing pelacak atau K-9.
Turunnya petugas kepolisian dan BNNP itu membuat lokasi sekitar mendadak ramai menyaksikan penggerebekan itu.

Septa juga mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pemburuan dan penyidikan terhadap oknum pengedar.
Udin, Ketua RT sekitar mengatakan bahwa JP, sang oknum tidak memiliki pekerjaan.
Namun terdapat rumah yang sedang direnovasi.
"Tidak ada kerjaan dia, setahu saya dengan kasat mata begitu," ungkapnya. (Tribunjambi.com/Darwin Sijabat)
Ditresnarkoba Polda Jambi Ciduk Bandar Narkoba Ribuan Ekstasi dan Sabu dari Medan, Dalam Bungkus Roti Malkis
Sebelumnya diberitakan, Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil amankan 3.764 pil ekstasi dan 81,45 gram narkotika jenis sabu-sabu yang berasal dari Medan, Sumatera Utara.
Ribuan pil ekstasi dan sabu-sabu tersebut, diamankan dari seorang bandar berinisial FM (41).
FM diamankan saat akan melakukan transaksi di sebuah rumah makan, di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jelutung, Selasa (20/10/2020) lalu.
Untuk mengelabui petugas, sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut, sengaja dikemas dalam bungkus roti warna hijau dan merah jambu, merek Malkist Coklat.
Diresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha menjelaskan, FM yang terbukti memiliki sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut, merupakan jaringan antar provinsi, dan akan diedarkan di wilayah Jambi.
"Jadi, dia tidak mungkin sendiri ini, mereka ini jaringan antar provinsi dan akan kita usut tuntas," papar Dewa, saat pers rilis, di lantai II Ditresnarkoba Polda Jambi, Rabu (22/10/2020) pagi.
Dewa menjelaskan, sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut diamankan di dua lokasi dan di hari yang berbeda.
Di lokasi awal, dikawasan Jalan Hayam Wuruk, Jelutung, Selasa (20/10/2020) lalu, petugas berhasil mendapat 395 pil ekstasi, bersamaan dengan penangkapan bandar FM.
Kemudian, pada hari Rabu (21/10/2020) sekira pukul 17.00 WIB, petugas melakukan penggeledahan rumah FM, yang berada di kawasan Puri Masurai 5, Alam Barajo.
Dirumah FM, petugas berhasil mendapat 3.369 pil ekstasi dan 81,45 gram sabu-sabu, yang disimpan di dalam sebuah gudang.
Usai melakukan penggeledahan, petugas membawa seluruh barang bukti ke Mapolda Jambi.
Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, FM harus mendekam di balik jeruji besi Mapolda Jambi.
Bawa Ribuan Pil Ekstasi dan Sabu-sabu Bandar di Kota Jambi Ini Diringkus Ditresnarkoba Polda Jambi
Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi kembali ringkus seorang laki-laki berinisial F, bandar narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.
Kasubdit III, Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Mat Sanusi mengatakan, F diamankan di Kota Jambi, pada Rabu (21/10/2020) pukul 15.30 WIB
"Ini masih dalam pengembangan, tersangka kita amankan masih di kawasan Kota Jambi," kata Sanusi, Rabu (21/10/2020) malam.
Dari tangan tersangka F, petugas berhasil mengamankan barang bukti, berupa sabu-sabu sebera 0,99 gram, dan 3.800 pil ekstasi.
Sanusi menjelaskan, hingga saat ini, dirinya belum bisa memberi keterangan lebih, pasalnya, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan, terkait jaringan, F Bandar sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut.
"Foto, identitas dan lokasi penangkapan pastinya belum bisa kita sebutkan, kita masih melakukan pengembangan," papar Sanusi.
Tanpa perlawanan berarti, F langsung dgiring oleh pihak kepolisian, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, F terpaksa meringkus di balik jeruji Mapolda Jambi.
"Tersangka sudah kita amankan bersama dengan barang bukti," tutup Sanusi.
(tribunjambi/aryo tondang)