Digitech

Ternyata Begini Cara Perpanjang Masa Aktif Kartu SIM Telkomsel Tanpa Harus Isi Ulang Pulsa Loh!

Tahukah kamu, khusus pengguna Telkomsel, cara perpanjang masa aktif kartu SIM Telkomsel tanpa harus isi ulang pulsa namun dapat terus aktif.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Telkomsel 

TRIBUNJAMBI.COM - Biasanya banyak yang tidak sadar ketika masa aktif kartu ponselnya tiba-tiba habis dan belum mengisi pulsa.

Tahukah kamu, khusus pengguna Telkomsel, cara perpanjang masa aktif kartu SIM Telkomsel tanpa harus isi ulang pulsa namun dapat terus aktif.

Kartu SIM ponsel memiliki masa aktif, termasuk Telkomsel.

 Jika tidak rutin diperpanjang, maka kartu akan mati atau diblokir dan tidak bisa digunakan lagi.

Pengguna tidak dapat menggunakan kartu SIM tersebut untuk melakukan kegiatan panggilan telepon, SMS, maupun menggunakan layanan internet.

Tak hanya itu saja, seluruh pulsa dan beragam paket yang terdapat pada kartu SIM juga akan hangus.

Baca juga: Telkomsel Ajak Content Creators Maknai Momen Sumpah Pemuda dan Hari Pahlawan Melalui Karya Video

Baca juga: Berkat Pelayanan Customer-Centric, Telkomsel Raih Dua Penghargaan dari Forest & Sullivan

Baca juga: ShopeePay dan MyTelkomsel Jalin Kerjasama untuk Permudah Masyarakat Saling Terhubung

Ilustrasi sales promotion girl (SPG) Telkomsel
Ilustrasi sales promotion girl (SPG) Telkomsel (Tribun Medan/Ayu Prasandi)

Cara yang paling umum untuk perpanjang masa aktif kartu adalah mengisi ulang pulsa dengan nominal tertentu.

Dengan mengisi ulang pulsa maka otomatis akan menambah masa aktif kartu SIM.

Namun bagi pelanggan prabayar Telkomsel (Simpati dan As) ternyata juga bisa memperpanjang masa aktif kartu SIM tanpa harus mengisi ulang pulsa.

Lantas bagaimana caranya?

Telkomsel memberikan opsi memperpanjang masa aktif dengan biaya dan jangka waktu tertentu.

Berikut, cara perpanjang masa aktif kartu SIM Telkomsel tanpa harus isi ulang pulsa.

1. Pelanggan prabayar Telkomsel dapat menekan USSD *999# dari menu dial telepon.

2. Selanjutnya pilih opsi nomor 5 "Lainnya".

3. Kemudian klik opsi nomor 6 "Lainnya".

4. Pada halaman berikutnya, pilih opsi nomor 7 "Lainnya".

5. Pilih opsi nomor 8 "Layanan lain".

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved