KISAH MIRIS Siswi SMA Madiun Buang Bayinya, Lahirkan Seorang Diri, Bayinya Dimasukkan Dalam Ransel
Warga Kelurahan Oro-oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur heboh. Ini setelah seorang warga menemukan bayi dalam tas ransel hitam.
TRIBUNJAMBI.COM, MADIUN - Warga heboh setelah seorang warga menemukan bayi dalam tas ransel hitam.
Warga Kelurahan Oro-oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur heboh.
Ironisnya, tas ransel berisi bayi tak berdosa tersebut tertutup oleh genteng.
Saat tas ransel dibuka, bayi laki-laki kondisi tali pusarnya masih menempel.
Setelah melahirkan bayinya, siswi SMA di Kota Madiun ini langsung membuang darah dagingnya begitu saja.
Sebelumnya, kasus pembuangan bayi serupa juga terjadi di Kabupaten Sumenep, Madura.
Bagaimana kisah miris bayi yang dibuang ibunya yang masih siswi SMA di Kota Madiun tersebut, simak beritanya selengkapnya berikut:
Baca juga: Bebaskan Tarif Passenger Service Charge bagi Penumpang Pesawat Hingga 31 Desember, Cek di Sini
Baca juga: Buang Bangkai Kepala Anjing Selama Tiga Bulan di Jakarta Timur, Ini Alasan Remaja 18 Tahun Ini
Suara tangisan bayi didengar warga
Peristiwa itu awalnya terbongkar ketika warga Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun bernama Sri dikejutkan dengan suara tangisan bayi, Rabu (21/10/2020).
Saat mencari sumber suara, Sri melihat ada sebuah tas ransel yang ditutupi genteng.
Ia semakin terkejut karena mendapati tas ransel itu berisi bayi laki-laki yang menangis.
"Setelah dibuka, terlihat bayi berjenis kelamin laki-laki dan ari-ari masih menempel pada pusar," tutur Kapolsek Kartoharjo Kompol Lilik Sulastri.
Bayi malang itu pun kemudian dibawa ke klinik untuk mendapatkan perawatan.
Diselidiki, ibu bayi ternyata masih SMA
Setelah penemuan itu, polisi meminta keterangan dari sejumlah warga yang tinggal tak jauh dari lokasi bayi itu ditemukan.
Polisi akhirnya menemukan pembuang bayi. Ia adalah seorang siswi SMA yang tak lain adalah ibu kandung bayi tersebut.
Siswi itu tinggal hanya dengan neneknya. Sang ayah telah meninggal, sedangkan ibunya bekerja sebagai tenaga kerja wanita di luar negeri.
Baca juga: LINK Baca Manga One Piece Chapter 993 Lengkap, Rilis 25 Oktober 2020, Sudah Bocor Raw Scan Komiknya
Melahirkan sendiri dan buang bayinya
Dari pemeriksaan sementara, Kapolsek menjelaskan, siswi SMA tersebut melahirkan bayinya seorang diri, tanpa bantuan siapa pun.
"Dia melahirkan sendiri di dalam rumah, lalu bayinya dibuang tak jauh dari rumahnya," kata Lilik.
Polisi masih menyelidiki pria yang menghamili siswi tersebut dan motif di balik pembuangan bayi laki-laki itu.
Siswi SMA yang merupakan ibu sang bayi, kini masih menjalani perawatan pascamelahirkan di rumah sakit di Kota Madiun.
Baca juga: LINK Baca Manga One Piece Chapter 993 Lengkap, Rilis 25 Oktober 2020, Sudah Bocor Raw Scan Komiknya
Sebelumnya, kasus pembuangan bayi juga terjadi di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Ini setelah hubungan gelap kakak dan adik tiri terbongkar saat mereka kedapatan membuang bayi laki-laki di belang Puskesmas Gapura, Sumenep, Madura, Jumat (18/9/2020).
Nahas, kisah cinta telarang antara AD (24) dan YF (16) berakhir di jeruji besi Polres Sumenep.
"Kasus pembuangan bayi yang dilakuan oleh saudara AD terhadap saudara YF . Berawal dari saudara AD sebagai kakak tiri dari saudara YF yang berusia 16 tahun melakukan hubungan badan," kata Kapolres Sumenep, AKBP Darman pada Rabu (21/10/2020).
Hubungan gelap yang dilakukan saudara AD terhadap YF ini terbongkar saat gadis yang masih duduk di bangku SMP ini melahirkan di rumahnya sendiri.
"YF ini statusnya masih pelajar SMP dan telah hamil, akhirnya pada tanggal 18 September 2020 saudara YF melahirkan dan minta tolong saudara AD (kakak tiri) untuk mengurus bayi ini. Kemudian pada pagi-pagi bayinya ditaruk dalam kardus dan diletakkan dibelakang pagar Puskesmas Gapura Sumenep," ungkapnya.
Hubungan badan antara YF dan AD ini sudah dilakukan sejak lama, tetangga mulai curiga setelah perut YF membesar karena hamil.
"Saat melahirkan YF ini sendirian tidak ada yang membantu, kaena ini merasa aib si YF ini jarang keluar rumah. Posisi saat melahirkan di dalam kamar rumahnya, ari-arinya dipotong pakai pisau," katanya.
Akibat perbuatannya ini, pasal yang disangkakan pasal 305 KUHP tentang menaruh anak di bawah umur tujuh tahun di suatu tempat agar dipungut orang lain dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak itu adalah lima tahun enam bulan.
"Hukumannya lima tahun enam bulan," tegasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Polres Sumenep berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga melakukan pembuangan bayi laki-laki di belakang Puskesmas Gapura Sumenep pada hari Jumat (18/9/2020) lalu.
Dua pelaku itu, berinisial YF (16) dan AD (24). Keduanya warga Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep ini berhasil diamankan pada hari Jumat (16/10/2020) pukul 16.00 WIB.
"Yang membuang dan yang menghamili adalah kakak tirinya sendiri," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutionimgtyas pada Minggu (18/10/2020).
Bayi hasil hubungan gelap itu berjenis kelamin laki-laki dengan berat badan 2,8 kilogram, tinggi 47 cm dengan lingkar kepala 34 cm.
Pertama kali bayi tersebut ditemukan oleh Busiya dan Ibrahim warga setempat yang hendak mencari rumput sekitar pukul 08.00 WIB.
Terungkapnya kasus tersebut berdasarkan laporan polisi A/15/IX/RES.1.24/2020/Jatim/Res Sumenep/Sek Gapura, tanggal 18 September 2020.
AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap polisi di rumahnya tanpa perlawanan.
"Saat ini ada di Polres dan sedang menjalani proses pemeriksaan," katanya. (*)