Harun Masiku Masih Buron, ICW: KPK Bukan Tidak Bisa Menangkap, Tapi Tidak Mau Nangkap
Hampir 10 bulan setelah Harun Masiku setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap belum berhasil ditangkap.
Harun, bersama tiga orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 9 Januari 2020 atas kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Tersangka lainnya ialah eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; kader PDIP, Saeful Bahri; dan eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina.
Baca juga: China Meradang, Menlu Amerika Mendadak Ingin Temui Jokowi, Taiwan Ingin Beli Senjata Mematikan
Ketiga tersangka itu diketahui sudah divonis bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan hukuman berbeda-beda.
Harun diduga memberi suap kepada Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia. Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ICW: KPK Firli Bahuri Bukan Tak Mampu Ringkus Harun Masiku, Tapi Tidak Mau.