Rabu, 13 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

BOCORAN Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11, Lengkapi Syarat Lewat Link Ini

Pemerintah telah mengumumkan akan membuka kembali program Kartu Prakerja gelombang 11 yang memiliki sejumlah insentif bagi masyarakat.

Tayang:
Editor: Rohmayana
Kolase
Kartu Prakerja 

FOLLOW US 

Louisa menuturkan, sampai dengan saat ini ada sebanyak 344.959 penerima Kartu Prakerja yang dicabut status kepesertaannya dari gelombang pertama sampai delapan.

Untuk itu, dia menilai, ada kemungkinan pemerintah akan kembali membuka pendaftaran gelombang selanjutnya, hanya saja mengenai kuota yang tersedia akan ditetapkan KCK.

Selain itu, saat ini Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja masih melakukan pemantauan terhadap status kepesertaan gelombang 9 dan 10.

"Dari gelombang 1-8 kami telah mencabut kepesertaan dari 344.959 penerima Kartu Prakerja.

Dananya telah kami kembalikan ke RKUN. KCK yang akan memutuskan mau diapakan dana tersebut," ujarnya lagi.

Baca juga: Cara Pinjam di Perpustakaan Kota Jambi Pakai Via Online, Ikuti Petunjuk Ini

Sebagai informasi, program yang diinisasi pemerintah sejak April ini sudah memenuhi kuota yang ditargetkan tahun ini, yakni sebanyak 5,6 juta peserta dengan anggaran Rp 20 triliun.

Dari jumlah tersebut, ada 5,19 juta peserta yang sudah memilih pelatihan dan 4,77 juta menyelesaikan kursus.

Nantinya, setiap peserta akan memperoleh manfaat senilai Rp 3,55 juta yang terdiri dari bantuan tunai Rp 2,4 juta yang dikirimkan secara bertahap selama 4 bulan dan Rp 1 juta berupa pelatihan secara daring.

Syarat Kartu Prakerja dan Cara Daftar

Peserta yang akan mendaftar Kartu Prakerja wajib memenuhi 3 syarat berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia minimal 18 tahun.

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Pendaftaran Kartu Prakerja ini dapat dilakukan melalui dua cara yakni secara offline dan online.

Cara mendaftar Kartu Prakerja secara offline bisa dilakukan melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah khususnya di Dinas Ketenagakerjaan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved