Bantuan UKM Facebook
Cara Daftar Bantuan UMKM Facebook Total Nilai Rp 12,5 miliar, Ini Persyaratannya
Dana bantuan UKM Facebook akan disebar untuk 400 pelaku usaha kecil dan untuk mendapatkan dana bantuan UKM Facebook ini sangat mudah
TRIBUNJAMBI.COM - Tidak hanya pemerintah, layanan jejaring sosial Facebook memperpanjang program bantuan untuk usaha kecil menengah (UKM).
Pendaftaran bantuan UKM Facebook ini dibuka sampai dengan 2 November 2020.
Sebelumnya, pendaftaran bantuan UKM Facebook ini hanya berlangsung pada 6-13 Oktober 2020.
Dari keterangan resmi, Facebook membuka lagi pendaftaran bantuan UKM hingga 2 November 2020.
Selain itu, penyaluran dana bantuan Facebook juga diperluas.
Baca juga: Begini Cara Mudah Mendapatkan Bantuan UMKM Facebook Total Bantuannya Rp 12,5 Miliar
Baca juga: Blak-blakan Ayu Ting Ting Sebut Penghasilan Bersih Sebulan Mencapai Rp 1 Miliar, Tapi Kini Berkurang
Baca juga: Begini Cara Ajukan Pendirian Pertashop di Desa-desa
Sebelumnya, Facebook menyaratkan penerima dana bantuan UKM adalah pemilik usaha yang terdaftar di Jakarta.
Kali ini, penerima bantuan UKM bisa berasal dari mana saja asal di Indonesia.
Dalam program ini, dana bantuan UKM Facebook berjumlah total Rp 12,5 miliar.
Rencananya, dana bantuan UKM Facebook akan disebar untuk 400 pelaku usaha kecil,
Dengan dana bantuan UKM Facebook, setiap pelaku usaha akan mendapat dana senilai Rp 31.017.300.
Baca juga: Imbas Corona, Bisnis Advertising dan Digital Printing Jambi Sepi Pemesan
Dana bantuan UKM Facebook itu terdiri dari uang tunai senilai Rp 19.385.800 dan Rp 11.631.500 dalam bentuk kredit iklan opsional.
Seluruh angka pada rincian dana bantuan UKM Facebook tersebut merupakan perkiraan.
Nilai perolehan dana bantuan UKM Facebook bisa berbeda-beda, tergantung proposal yang diajukan.
Untuk mendapatkan dana bantuan UKM Facebook ini sangat mudah.
Pelaku usaha kecil tidak perlu memiliki akun Facebook untuk mengajukan permohonan dana bantuan UKM Facebook.
Baca juga: PROMO Pizza Hut Delivery dengan Harga Cuma Rp 12.500 Sampai Diskon 50% untuk Pembelian Kedua
Hanya saja, tidak semua pelaku usaha kecil di Indonesia bisa mendapatkan dana bantuan UKM Facebook.
Hanya pelaku usaha kecil di Jakarta yang bisa mendapatkan dana bantuan UKM Facebook.
Berikut beberapa persyaratan untuk mendapatkan dana bantuan UKM Facebook:
Merupakan perusahaan bisnis.
Memiliki antara 2 hingga 50 karyawan per 1 Januari 2020.
Baca juga: VIRAL! Kakek Tajir Nikahi Gadis 18 Tahun, Beda Usia 53 Tahun, Seserahannya Motor Matik dan Dua Mobil
Telah menjalankan usaha lebih dari 1 tahun.
Telah mengalami tantangan bisnis akibat COVID-19.
Cara daftar program dana bantuan UKM Facebook tersebut, silakan buka tautan berikut ini.
Namun sebelum mendaftar program dana bantuan UKM Facebook, Anda sebaiknya membaca syarat, ketentuan, dan privasi yang berlaku.
Berikut beberapa dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran dana bantuan UKM Facebook:
Akta Pendirian entitas bisnis Anda.
Akta Perubahan Terakhir (Lampirkan hanya jika ada perubahan pada struktur jajaran direktur terkait status.
Anda sebagai pendaftar) dari entitas bisnis Anda.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari entitas bisnis Anda.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Bantuan Facebook untuk UKM diperpanjang, ini cara daftarnya"