Siapa Sebenarnya 3 Admin FB STM Se-Jabodetabek dan dan @panjang.umur.perlawanan, Diciduk Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menyebutkan tiga orang tersebut mengajak, memprovokasi, hingga menyebarkan berita bohong melalui

Editor: Duanto AS
(KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO)
Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di Patung Kuda, Jakarta, Selasa (13/10/2020). Demonstrasi berakhir ricuh. 

"Ini semua untuk melakukan kerusuhan, bukan demo, ini dihasut untuk kumpul, untuk melakukan kerusuhan," jelasnya.

Siapakah admin @podoradong

Pekan lalu, polisi juga telah menangkap pemilik akun Twitter @podoradong terkait aksi menolak UU Cipta Kerja yang berujung ricuh.

Mahasiswa BEM SI unjuk rasa di depan Gedung Sapta Pesona, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2020)
Mahasiswa BEM SI unjuk rasa di depan Gedung Sapta Pesona, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2020) (ist)

“Tersangka DW ini punya akun @podoradong,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020).

Kendati demikian, Argo tidak merinci waktu serta lokasi penangkapan tersangka DW.

Ia mengatakan, DW memiliki empat akun dengan ribuan pengikut atau followers.

Argo pun mencontohkan salah satu unggahan tersangka DW yang dijadikan barang bukti.

“Dia juga menulis di sana bahwa ‘bohong kalau urusan omnibus law bukan urusan Istana, tapi sebuah kesepakatan’ dan sebagainya. Ada beberapa yang sudah kita jadikan barang bukti,” tutur Argo.

Jerat Pidana dan Ancaman Hukuman 6 Tahun

Dalam kasus ini, DW dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE dan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

Selain DW total terdapat delapan orang lainnya yang ditangkap karena menyebarkan konten mengandung ujaran kebencian atau hasutan sehingga menyebabkan aksi demonstrasi berujung anarkis.

Baca juga: VIRAL Emak-emak Nangis Jemput Anaknya yang Ikut Demo UU Cipta Kerja: Orangtua Nyari Duit Susah

Delapan orang tersebut yaitu, Ketua KAMI Medan Khairi Amri, JG, NZ, WRP, KA, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat.

Tersangka Khairi, JG, NZ, dan WRP ditangkap di daerah Sumatera Utara dalam kurun waktu 9-12 Oktober 2020.

Sementara, tersangka KA ditangkap di Tangerang Selatan pada 10 Oktober 2020.

Sedianya mereka akan berunjukrasa ke Senayan untuk menolak disahkannya RUU Omnibus Law, akhirnya mereka hanya bisa berunjukrasa di jalanan
Sedianya mereka akan berunjukrasa ke Senayan untuk menolak disahkannya RUU Omnibus Law, akhirnya mereka hanya bisa berunjukrasa di jalanan (ist)

Adapun Anton ditangkap di daerah Rawamangun pada 12 Oktober 2020. Pada 13 Oktober 2020, polisi menangkap Syahganda di Depok dan Jumhur di Jakarta Selatan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved