Pilkada di Tanjab Barat

Satu Paslon Pilkada Tanjabbar Diduga Lakukan Kontrak Politik, Lagi Diselidiki Bawaslu

Isi dalam kontrak perjanjian yang ditandatangani oleh kedua paslon tersebut menjanjikan pengaspalan atau rabat beton jalan dari Desa Lubuk Rawas sampa

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Istimewa
Selembaran kontrak politik di Tanjabbar yang tengah viral di Facebook. 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Bawaslu Tanjabbar tengah mencari bukti dan melakukan pemeriksaan terkait viralnya selembaran kontrak politik di media sosial Facebook.

Yasin, Komisioner Bawaslu Kabupaten Tanjabbar, Rabu (21/1/2020) mengatakan, selembaran kontrak politik tersebut berisikan pernyataan janji politik salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjabbar kepada masyarakat Desa Lubuk Bernai dan Lubuk Lawas Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjabbar.

Isi dalam kontrak perjanjian yang ditandatangani oleh kedua paslon tersebut menjanjikan pengaspalan atau rabat beton jalan dari Desa Lubuk Rawas sampai dengan Desa Lubuk Bernai. Dalam selembaran dengan tanda tangan bermaterai tersebut tertanggal 9 Oktober 2021.

"Sudah masuk ke Bawaslu terkait itu dan lagi di telurusi dan tim juga lagi turun ke lapagan mencari bukti dan saksi,"ujar Yasin.

Baca juga: Obat Kuat dari Bahan Alami - Campuran Jahe dan Lempuyang, Jeruk Purut dan Telur Ayam, Bawang Putih

Baca juga: Guru Non Sertifkasi di Tanjabbar Bakal Dapat TPP, Bupati: Minimal Rp 1 Juta

Baca juga: Uang Rp 150 Juta Dinas PUPR Merangin Raib, Aspan: Ini Murni Kelalaian

Lebih lanjut didalam surat tersebut menyatakan kesiapan dan kesanggupan dari pasangan calon nomor urut 2 jika mereka terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Tanjabbar.

Adapun di dalam surat tersebut selain di tandatangani oleh paslon, juga di tandatangani enam orang perwakilan masyarakat pendukung dan satu orang ketua tim relawan batang asam.

Yasin menyebutkan bahwa terhadap surat tersebut, pihaknya tengah melakukan proses tindaklanjut. Adapun dugaan unsur yang dilanggar terkait surat tersebut berkaitan dengan aturan Pasal 71 PKPU nomor 4 tahun 2017 ayat 1 berbunyi, partai politik atau gabungan partai politik pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.

Sementara untuk sanksinya tertuang pada pasal 78 PKPU tahun 2017 yang berbunyi partai politik dan/atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 71.

Berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi atau Kabupaten/Kota dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi/kip atau KPU Kabupaten/Kota dan dikenai sanksi pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Hari ini pihak-pihak terkait kita panggil di Panwascam Batang Asam. Nanti kami kabarin lagi,"pungkasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved