Berita Tanjab Barat
Guru Non Sertifkasi di Tanjabbar Bakal Dapat TPP, Bupati: Minimal Rp 1 Juta
Ia menyebutkan bahwa hal inipun telah diarahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) untuk di tinjau terkait dengan aturan. Setidaknya kata Bupati, pihakn
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Guru non sertifikasi di Tanjabbar bakal mendapatkan peningkatan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Tanjabbar, Safrial.
Ia menyebutkan bahwa hal inipun telah diarahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) untuk ditinjau terkait dengan aturan. Setidaknya kata Bupati, pihaknya akan memberikan tunjangan TPP dengan minimal Rp 1 juta.
"Saya minta ditinjau kalo untuk guru Non sertifikasi kalo bisa minimal itu Rp 1 juta, itu yang minta saya kemarin agar kesejahteraan guru ini ini di perhatikan. Sudah saya pangil sekda supaya di cari aturan hukum supaya itu di naikan,"ujarnya, Rabu (21/10/2020).
Tidak hanya guru, Safrial menyebutkan bahwa dirinya juga telah memerintahkan kepada Sekda untuk memikirkan tunjangan hari tua bagi ketua RT dan ibu-ibu yang mengajar di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Tanjabbar.
Baca juga: Uang Rp 150 Juta Dinas PUPR Merangin Raib, Aspan: Ini Murni Kelalaian
Baca juga: Aksi Cepat Tanggap (ACT) Cabang Jambi Luncurkan Gerakan Bangkit Bangsaku
Baca juga: Akhirnya Jessica Iskandar Bongkar Alasan Putus dan Batal Nikah Dengan Richard Kyle: I Tried My Best
"Saya juga memerintahkan Sekda untuk di pelajari aturan untuk memikirkan tunjangan hari tua bagi Ketua RT dan Ibu-ibu PAUD. Jadi kita yang akan bayar,"pungkasnya.
Sementara itu, saat di konfirmasi terhadap Sekda, Agus Sanusi terkait dengan hal tersebut. Kata Agus pihaknya tengah membahas hal tersebut dan di usahakan untuk dapat terealisasi di 2021 mendatang.
"Iya minggu depan akan di bahas untuk 2021,"tutupnya.