4 Video Rusuh Demonstrasi di Jambi Tadi Malam, Bakar Motor s/d Diuber-uber Polisi di Kampus

Gelombang demonstrasi mahasiswa di Jambi tolak UU Cipta Kerja (Omnibus Law) berlangsung hingga malam hari.

Editor: Duanto AS
tribunjambi/zulkifli azis
Aksi demonstrasi mahasiswa tolak UU Cipta Kerja (Omnibus Law) di Kota Jambi Selasa (20/10/2020) berlangsung rusuh. Massa membakar sepeda motor polisi. Kerusuhan berlanjut hingga malam hari. 

4 Video Rusuh Demonstrasi di Jambi Tadi Malam, Bakar Motor Polisi hingga Diuber-uber Polisi di Kampus 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Gelombang demonstrasi mahasiswa di Jambi tolak UU Cipta Kerja (Omnibus Law) berlangsung hingga, Selasa (20/10/2020) malam.

Terjadi kerusuhan saat demo mahasiswa yang berlanjut hingga malam hari.

Sebuah sepeda motor polisi dibakar

Rekaman Video1:

Aparat kepolisian melakukan penyisiran dan pengejaran terhadap para pendomo hingga dalam kampus Unja Telanai.

Berdasarkan informasi yang didapat Tribunjambi.com, satu unit sepeda motor milik aparat kepolisian dibakar massa mahasiswa di depan kampus Universitas Jambi.

Aksi demonstrasi mahasiswa ini berlangsung sejak siang tadi.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Povinsi Jambi Temui Puluhan Massa Demo

Baca juga: Kabid Humas Polda Jambi : Kami Minta Maaf Bila Masyarakat Terganggu Demo Mahasiswa

Baca juga: Mencekam, Aksi Tolak UU Omnibus Law, Mahasiswa di Telanai Dipukul Mundur dengan Gas Air Mata

Kerusuhan berawal dari depan gedung DPRD Provinsi Jambi, saat mahasiswa memaksa masuk ke gedung.

Kemudian aparat kepolisian membubarkan massa dan memukul mundur mereka kembali ke Simpang BI dan Kampus Unja Telanaipura.

Wakil Ketua Temui Massa

Rocky Candra, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, bertemu, berbincang dan membacakan isi surat yang telah pihaknya kirimkan kepada DPR RI di Jakarta.

Rekaman Video 2:

Surat tersebut dibacakan kepada puluhan masa demo dari gabungan berbagai perwakilan serikat pekerja, mahasiswa, dan organisasi lingkungan hidup, Selasa (20/10/2020).

Adapun isi surat tersebut meneruskan tuntutan dari mahasiswa, serikat buruh, dan serikat pekerja atas aksi demonstrasi beberapa waktu lalu, yakni menolak adanya UU Cipta Kerja.

Foto 1:

Aksi demo Mahasiswa tolak Omnibus Law di Karawang nyaris ricuh dengan petugas kepolisian, Selasa (20/10). (Warta Kota/Joko Supriyanto)
Aksi demo Mahasiswa tolak Omnibus Law di Karawang nyaris ricuh dengan petugas kepolisian, Selasa (20/10). (Warta Kota/Joko Supriyanto) (ist)

Lalu para pendemo yang hari ini beraksi mempertanyakan kenapa tidak ada penolakan dari DPRD Provinsi.

Surat itu hanya meneruskan hasil demo sebelumnya.

Rocky pun menjawab sampai kini DPRD Provinsi Jambi belum menerima draft asli dari pusat.

Pihaknya pun berjanji, akan mengadakan pembahasan bersama ketika draft aslinya telah diterima.

Rekaman Video 3:

Tentunya mengajak para ahli dan perwakilan mahasiswa, serikat buruh, serikat pekerja, serikat lingkungan hidup, dan perwakilan serikat lainnya.

Jadi untuk sementara yang bisa dilakukan oleh DPRD Provinsi Jambi hanya mengirimkan surat kepada pusat perihal penolakan UU Cipta Kerja.

Ketika massa demo selesai berbincang dengan anggota DPRD Provinsi Jambi, mereka pun meninggalkan kantor DPRD dengan damai dan tertib.

Baca juga: Siswi SMP Ngaku Diperkosa 10 Pria di Bali, Digilir Tiap Hari di Semak-semak, Bengkel, dan Rumah

Baca juga: VIDEO: Polisi Pukul Mundur Mahasiswa di Telanai, Semprot Gas Air Mata, Dibalas Batu & Petasan

Mencekam di Telanaipuara, Massa Dipukul Mundur Pakai Gas Air Mata

Mencekam, aksi mahasiswa tolak UU Omnibus Law di Kota Jambi berlangsung rusuh, Selasa (20/10/2020).

Mahasiswa yang tadinya berkumpul di depan kantor DPRD Provinsi Jambi, kini mundur ke arah simpang Bank Indonesia (BI) setelah diserang dengan gas air mata dan semprotan air.

Pemandangan di sepanjang jalan Jendral Ahmad Yani menjadi sembaraut dengan sampah dan bekas-bekas pembakaran mahasiswa.

Sepeda motor polisi dibakar massa saat demo mahasiswa di Jambi tolak UU Cipta Kerja (Omnibus Law), Selasa (20/10/2020).
Sepeda motor polisi dibakar massa saat demo mahasiswa di Jambi tolak UU Cipta Kerja (Omnibus Law), Selasa (20/10/2020). (Tribun Jambi/Zulkifli)

Hingga kini polisi terus memukul mundur massa, dan mengamankan sejumlah pendemo.

Namun pada mahasiswa masih bertahan dan terus melakukan perlawanan dengan melempari aparat menggunakan batu, serta menambakkan petasan.

Baca juga: Unjuk Rasa Buruh dan Mahasiswa Tolak UU Ciptaker, Massa Jebol Gerbang Kantor DPRD Karawang

Rekaman Video 4:

Mahasiswa Bakar Ban di Depan Kantor Gubernur

Ratusan mahasiswa kembali menggelar aksi tolak UU Cipta Kerja di Jambi.

Mereka menggelar aksi itu di kawasan kantor Gubernur Jambi, Telanaipura Kota Jambi, Selasa (20/10/2020) siang.

Mahasiswa ini berasal dari berbagai kampus di Kota Jambi, seperti Unja, Unbari, UIN STS Jambi, dan lain-lain.

Aksi para mahasiswa diawali dengan berkumpul di perempatan simpang Bank Indonesia (BI).

Rocky Candra, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, bertemu, berbincang, dan membacakan isi surat yang telah pihaknya kirimkan kepada DPR RI di Jakarta, Selasa 20 Oktober 2020.
Rocky Candra, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, bertemu, berbincang, dan membacakan isi surat yang telah pihaknya kirimkan kepada DPR RI di Jakarta, Selasa 20 Oktober 2020. (tribunjambi/monang)

Kemudian dilanjutkan dengan berjalan kaki menuju depan kantor Gubernur Jambi.

Pantauan Tribunjambi.com, di lokasi tampak para mahasiswa berkumpul tepat di depan kantor Kantor Gubernur Jambi.

Mereka menutup jalan Jendral Ahmad Yani sambil membakar ban yang telah mereka siapkan.

( Tribunjambi.com/Zulkifli Azis/Monang Widyoko )

Baca juga: Unjuk Rasa Buruh dan Mahasiswa Tolak UU Ciptaker, Massa Jebol Gerbang Kantor DPRD Karawang

Baca juga: Klaim Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Tak Kunjung Cair, RS Swasta Terpaksa Pinjam Modal Bank

Baca juga: Mencekam, Aksi Tolak UU Omnibus Law, Mahasiswa di Telanai Dipukul Mundur dengan Gas Air Mata

Baca juga: Jadwal Liga Champions Malam Ini Live SCTV Real Madrid vs Shakhtar dan Salzburg vs Lok Moskow

Baca juga: Hasil Liga Champions Tadi Malam PSG vs Man United 1-2, Tragedi di Kotak Penalti

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved