Masyarakat Protes Pengurusan SIM Wajib Lulus Psikotes dan Bayar Rp 100 Ribu, 'Ini TidakWajar'
Sebelumnya, syarat pengurusan SIM hanya melampirkan kartu tanda penduduk (KTP) dan surat keterangan kesehatan dari dokter.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
"Itu sesuai undang-undang, dan kita yang terlambat melaksanakannya," kata Heru, saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2020) siang.
Namun saat ditanyai terkait biaya yang dikeluarkan, Heru mengatakan, pihaknya tidak berhak untuk menentukan tarif, dan sepenuhnya merupakan hak pengelola atau biro yang telah ditentukan langsung oleh pihaknya.
"Itu sama dengan surat dari dokter itu, kan mereka yang menentukan besarannya, bukan kami," paparnya.
Dia menambahkan, uji psikotes tersebut merupakan peningkatan kualitas pengendara, guna menekan angka kecelakaan.
Sebelum diberlakukan, kata Heru, syarat uji tes psikologi tersebut telah disosialisasikan, baik di media sosial maupun secara langsung kepada masyarakat.
"Ini sebagai peningkatan kualitas pengendara, dan ini TR nya sudah lama, dan sudah kita sosialisasikan," tutupnya.