Tolak UU Cipta Kerja
Mahfud MD Punya 6 Versi Naskah : UU Cipta Kerja Cacat Formal Bila Diubah Setelah Disahkan DPR
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut ada enam versi Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja di meja kerjanya.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD pemerintah coba mengakomodir respons masyarakat terkait isi dari UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Ia menyebut ada enam versi Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja di meja kerjanya.
Dari enam versi tersebut, empat di antaranya merupakan naskah yang dibuat pemerintah sebelum dikirim ke DPR.
Mahfud MD mengungkapkan hal tersebut ketika ditanya Karni Ilyas terkait kontroversi di masyarakat tentang banyaknya versi UU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Itu di meja saya itu sudah ada naskah enam versi."
"Saya mulai dari yang di eksekutif dulu."
"Di ekesekutif sendiri itu saya punya empat di meja saya," ungkap Mahfud MD dalam tayangan bertajuk Karni Ilyas Club - 'Sekarang Anda Bohong, Besok Dibongkar Orang', yang tayang perdana di kanal YouTube Karni Ilyas Club, Minggu (18/10/2020).
Baca juga: Siapa Sebenarnya Renald Ramadhan? Mantan Pacar Dinda Hauw Diduga Tersangkut Kasus Narkoba
Baca juga: Promo Giant Senin 19 Oktober Diskon Minyak Goreng, Daging, Buah Segar Sampai 30 Persen
Baca juga: Rating Drama Korea 11-18 Oktober 2020, Mulai dari Tale of the Nine Tailed Hingga Start-Up
Mahfud MD menjelaskan hal itu, di antaranya karena pemerintah coba mengakomodir respons masyarakat terkait isi dari UU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Karena memang semula itu undang-undangnya kan, ya sembilan ratus sekian lah."
"970 atau berapa."
Baca juga: 8 Positif Corona, Semua Polisi yang Kawal Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja Bakal Dites Covid-19
"Sesudah beredar di masyarakat diprotes. Berubah, menjadi menebal. Diprotes lagi, berubah lagi."
"Sehingga yang versi pemerintah pun itu sudah beberapa kali, karena diubah sebelum masuk ke DPR," tutur Mahfud MD.
Setelah pemerintah mengirimkannya ke DPR, kata Mahfud MD, naskah UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut juga sempat mengalami perubahan.
Baca juga: Ciri-Ciri Menopause Dini, Mulai dari Perubahan Suasana Hati Hingga Jantung Berdebar kencang
"Nah, sesudah masuk ke DPR kan juga ada berubah, pasal 170 diubah, pasal ini diubah."
"Terus berubah terus tapi panjang," papar Mahfud MD.
Namun demikian, ia mempertanyakan kebenaran kabar yang menyebut UU tersebut berubah isinya setelah DPR melakukan pengesahan di rapat paripurna.
Baca juga: VIRAL Video Sebut Dirinya Orang Kaya Nongkrongnya di Mal, Wanita ini Disindir Crazy Rich Surabaya
Sejauh ini yang ia dengar adalah naskah tersebut hanya mengalami perubahan dari sisi teknis, misalnya jenis huruf atau spasi.
"Nah, memang yang agak serius bagi saya, yang harus dijawab oleh DPR itu, sesudah palu diketok, itu apa benar sudah berubah, atau hanya soal teknis?"
"Yang saya dengar itu tidak berubah. Jadi semula dicetak dengan font tertentu yang lebih besar, dengan spasi yang lebih besar menjadi 1.035."
Baca juga: Nia Ramadhani Berikan Pesan Hati Ke Hati Kepada Jessica Iskandar
"Tapi sesudah fontnya dikecilkan menjadi 812 halaman."
"Benar apa tidak, nanti kan bisa dicocokkan saja. Kan mestinya ada dokumen untuk mencocokkan itu," papar Mahfud MD.
Mahfud MD menambahkan, jika isi naskah tersebut mengalami perubahan setelah disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna, maka naskah UU tersebut menjadi cacat formal.
Baca juga: Sebastianus Darwis Dipecat Dari PDI-P, Gegara Maju Jadi calon Bupati Lewat Partai Lain
Jika naskah UU tersebut mengalami cacat formal, maka Mahkamah Konstitusi (MK) bisa membatalkan UU tersebut.
Sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD pun menceritakan pengalamannya ketika pernah membatalkan seluruh Undang-undang Badan Hukum Pendidikan.
Waktu itu, kata Mahfud MD, UU tersebut hanya diuji tiga pasal.
Baca juga: Sebastianus Darwis Dipecat Dari PDI-P, Gegara Maju Jadi calon Bupati Lewat Partai Lain
Namun, karena formalitasnya salah dan bertentangan dengan konstitusi, maka UU tersebut dibatalkan seluruhnya.
"Nah, kalau terpaksa juga itu misalnya benar terjadi itu, kan berarti cacat formal."
"Kalau cacat formal, itu Mahkamah Konstitusi bisa membatalkan," ucapnya.
Baca juga: Promo Indomaret sampai 31 Oktober 2020 - Minyak, Kebutuhan Rumah, Susu, Personal Care, Vitamin
Oleh sebab itu, lanjutnya, penting bagi DPR untuk menjelaskan kepada masyarakat tentang apa yang terjadi pada naskah UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut setelah disahkan.
"Oleh sebab itu, ini DPR yang harus menjelaskan itu."
"DPR yang harus menjelaskan sesudah ketok palu itu apa yang terjadi."
Baca juga: BREAKING NEWS Warga Kuala Tungkal Diduga Positif Covid-19 Meninggal Dunia di RSUD Nurdin Hamzah
"Itu kan sudah di luar pemerintah," cetus Mahfud MD.
Naskah final Undang-undang Cipta Kerja setebal 812 halaman dikirimkan pihak Sekretariat Jenderal DPR ke pemerintah, Rabu (14/10/2020) siang.
Sekjen DPR Indra Iskandar yang mengantar langsung naskah UU Cipta Kerja kepada Sekretariat Negara, untuk diserahkan ke Presiden Joko Widodo.
"Siang ini jadi saya meluncur ke Setneg untuk menyampaikan itu (UU Cipta Kerja)," kata Indra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/10/2020).
Baca juga: Waspada, Empat Provinsi di Indonesia Ini Berpotensi Terjadi Bahaya Kekeringan Meteorologis
Indra mengatakan, pihaknya nanti akan diterima langsung Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
Dia memastikan, tidak ada perubahan substansi dari draf UU Ciptaker yang akan dikirimkan ke Jokowi dengan yang disahkan di Rapat Paripurna DPR pada Senin (5/10/2020) lalu.
Menurut Indra, jumlah halaman naskah UU Cipta Kerja menjadi 812 halaman terjadi karena perubahan format kertas yang digunakan.
Baca juga: Promo Indomaret sampai 31 Oktober 2020 - Minyak, Kebutuhan Rumah, Susu, Personal Care, Vitamin
"Kemarin sudah dijelaskan, itu hanya teknis dari kertas ukuran biasa ke legal, kalau dulu kita menyebut folio," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memastikan tidak ada kepentingan pribadi pada pembahasan UU Cipta Kerja.
"Tidak ada interest, kepentingan pribadi, kepentingan kelompok dalam kami pimpinan DPR, pimpinan fraksi, dan Badan Legislasi memanfaatkan kondisi tertentu untuk hal yang menguntungkan para pihak tertentu," ujar Azis di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Baca juga: Siapa Sebenarnya Renald Ramadhan? Mantan Pacar Dinda Hauw Diduga Tersangkut Kasus Narkoba
Azis menyakini proses pembahasan yang dilakukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR sudah sesuai mekanisme dan tata cara dalam pengambilan keputusan di DPR.
Bahkan, kata Azis, setiap rapat RUU tersebut selalu ada catatan hingga rekamannya yang dapat diakses masyarakat secara luas.
"Bagi yang masih kontra, ada mekanisme konstitusi yang dibuka oleh aturan-aturan konstitusi kita melalui Mahkamah Konstitusi."
"Kami sangat menghargai perbedaan-perbedaan untuk bisa dilakukan ke MK," ucap Azis.
Politikus Golkar itu pun menjamin naskah UU Cipta Kerja setebal 812 halaman dari sebelumnya 1.035 halaman, tidak ada pasal selundupan atau di luar kesepakatan pada tingkat I maupun II.
"Kami tidak berani dan tidak akan memasukkan selundupan pasal."
"Itu kami jamin sumpah jabatan kami, karena itu tindak pidana apabila ada selundupkan pasal," cetus Azis. (Gita Irawan)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Punya 6 Versi Naskah, Mahfud MD Bilang UU Cipta Kerja Cacat Formal Bila Diubah Setelah Disahkan DPR,
Editor: Yaspen Martinus