Penanganan Covid
Bantu Pencegahan, Dana BOS Madrasah dan Pesantren Bisa Digunakan Untuk Covid-19
Juknis tersebut antara lain mengatur penggunaan dana BOS dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Melalui siaran pers Kementerian Agama RI, yang diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, menyebutkan bahwa dana BOS Madrasah dan Pesantren 2020 dapat digunakan untuk pencegahan Covid-19.
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI, Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) pencairan dan penggunaan dana BOS Madrasah dan Pesantren 2020.
Juknis tersebut antara lain mengatur penggunaan dana BOS dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
"Juknis misalnya mengatur bahwa dana BOS bisa digunakan untuk pembelian atau sewa sarana, perlengkapan atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19," katanya.
Baca juga: HUT Kabupaten Bungo ke-55 Diwarnai Aksi Demo Mahasiswa dan Buruh Tolak Omnibus Law
Baca juga: Harga Cabai di Pasar Sengeti Turun, Harga Bawang Naik Rp 3.000
Baca juga: Penampakan Jalan Ambrol di Kawasan Pakuan Baru, Sampai Memakan Korban Hingga Mobil Masuk Parit
Pembelian yang diperbolehkan, antara lain, sabun cuci tangan, antispetic, masker, dan sarana lainnya yang dapat menunjang pencegahan Covid-19.
Selain itu, dana BOS juga dapat digunakan untuk pengadaan bahan kimia lainnya yang berfungsi untuk pencegahan Covid-19.
"Boleh juga untuk biaya transportasi dan honor bagi petugas kesehatan/petugas lain yang kompeten dalam rangka melakukan kegiatan pencegahan Covid-19," ungkapnya.
Dana BOS ini, lanjutnya, juga boleh digunakan untuk pembelian atau sewa sarana atau perlengkapan untuk mendukung proses belajar-mengajar baik di madrasah maupun di rumah.
Diantaranya seperti penambahan alokasi kuota internet, atau paket internet lainnya yang dapat menunjang pembelajaran jarak jauh.
