Berita Sarolangun
Tergiur Harga Sisik Trenggiling yang Mahal, S Buru, Makan dan Jual Satwa Dilindungi itu Via FB
Ia lantas memburu hewan yang dilindungi tersebut di kebun sekitar rumahnya di kawasan Sungai Kudis dan DAM Kutur.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - S (33), warga Singkut 5, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun tergiur harga Sisik Trenggiling mahal.
Ia lantas memburu hewan yang dilindungi tersebut di kebun sekitar rumahnya di kawasan Sungai Kudis dan DAM Kutur.
Trenggiling pun kemudian disembelih, dimakan dan sisiknya pun akan dijual melalui media sosial Facebook karena tergiur harga jual yang sangat tinggi.
"Trenggiling itu didapatkan dari berburu di daerah Sungai Kudis dan DAM Kutur. Setelah dimakan, kemudian ia jual sisiknya di Facebook." kata Robi Agung Polhut BKSDA Jambi, Minggu (17/10/2020).
Baca juga: HASIL Moto2 Malam Ini Lengkap Dengan Update Klasemen Moto2, Sam Lowes Sukses Raih Juara
Baca juga: Hendak COD Sisik Trenggiling, Warga Singkut Ini Diamankan BKSDA Jambi
Baca juga: Nasib Anya Geraldine Usai 6 Tahun Jalani Toxic Relationship Dengan Cowok Psycho
S sudah berhasil diamankan di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun.
Kepala SKW, Udin Ikhwanuddin, menyampaikan bahwa Ia mengimbau agar masyarakat tidak memperjualbelikan satwa yang dilindungi dan mengapresiasi kerja sama tim telah menangkap S serta barang bukti.
"Sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pasal 21 ayat 2, dimana perdagangan dan pemeliharaan satwa dilindungi adalah dilarang dan kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan satwa yang dilindungi.” tutupnya.
Saat ini, penyidik SPORC Brigade Harimau Wilayah Sumatera masih memeriksa S untuk mengungkap jaringan perdagangan dan sumber sisik trenggiling tersebut.