Penghuni Baru di Lapas Klas IIA Jambi, Wajib Isolasi 14 Hari Pasca Puluhan Warga Binaan Kena Corona

Puluhan warga binaan hingga pegawai Lapas Klas IIA Jambi dinyatakan positif Covid-19, hingga kini penerapan protokol kesehatan semakin diperketat.

Editor: Rahimin
Tribunjambi/Hendro Sandi
Suasana dalam lapas Jambi beberapa waktu lalu 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi, memerintahkan seluruh Lembaga Permasyarakatan (lapas) yang ada di Provinsi Jambi rutin melakukan pencegahan penyebaran Covid-19.

Di antaranya dengan rutin melakukan penyemprotan disinfektan di setiap blok-blok dalam lapas.

"Selain di blok-blok, juga tidak ke tinggal diruang-ruang kantor pegawai lapas," kata Kepala Divisi Permasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jambi, Maizar, Jumat (16/10).

Selain itu kata Maizar, harus rutin memberikan vitamin tambahan, kepada warga binaan dan pegawai lapas, agar menambah daya tahan tubuh.

Baca juga: Remaja Warga Musi Rawas Ini 17 Kali Curi Motor di Kota Jambi, Tak Berkutik Ditangkap Tim Macan

Baca juga: Chord Kunci Gitar dan Lirik Lagu Titip Rindu Buat Ayah- Ebiet G Ade, Ayah dalam Hening Sepi Kurindu

Baca juga: Gunung Kerinci Erupsi, Poniman Sempat Panik Dengar Suara Guntur

Selain itu, penguatan penetapan protokol kesehatan, di dalam lapas.

"Begitu juga dengan pihak keluarga yang mau memberikan makanan, itu wajib di cek suhu tubuhnya. Kalau tinggi belum diperbolehkan," katanya.

Lapas Kelas IIA Jambi
Lapas Kelas IIA Jambi (TRIBUNJAMBI/MUHAMMAD FERRY FADLY)

Isolasi 14 Hari

Pascaadanya puluhan warga binaan hingga pegawai Lapas Klas IIA Jambi dinyatakan positif Covid-19, hingga kini penerapan protokol kesehatan semakin diperketat.

Baca juga: FAKTA Pelajar SMK di Lombok Nikahi Dua Wanita, Habiskan Dana Rp 50 Juta, KUA Tidak Tahu

Baca juga: HUT Korpaskhas ke-73, KSAU Minta Korps Baret Jingga Harus Siap Hadapi Serangan Senjata Nuklir

Baca juga: Begini Reaksi Mahfud MD Saat Publik Bandingkan Jokowi dengan SBY Soal Hadapi Demonstrasi

Hal ini untuk mencegah adanya penularan baru di lapas, baik dari penghuni baru, maupun dari warga binaan yang lama.

Pencegahan yang dilakukan saat ini adalah mewajibkan tahanan baru maupun tahanan titipan, untuk dilakukan isolasi selama 14 hari.

"Setiap ada penghuni baru, wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari," kata Maizar.

Menurut Maizar, isolasi mandiri tersebut wajib dilakukan, meskipun hasil dari pengecekan kesehatan dinyatakan non reaktif.(cos)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved